• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Pegadaian Kanwil XII Surabaya: Fatwa DSN-MUI No.166 Dukung Usaha Bulion Syariah

by Radar Jatim
26 Februari 2026
in Lain-lain
0
Pegadaian Kanwil XII Surabaya: Fatwa DSN-MUI No.166 Dukung Usaha Bulion Syariah
12
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166, pada Jum’at (13/02/2026). Ini tentang Kegiatan Usaha Bulion, berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Pegadaian Kanwil XII Surabaya, ikut mendukung peluncuran fatwa. Ini menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah. Digelar di Ballroom Pegadaian Tower. Sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri.

Landasannya merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Serta POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion, berbasis prinsip syariah.

Kehadiran fatwa ini semakin memperkuat langkah Pegadaian, sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia. Dengan mengantongi izin usaha Bulion, dari OJK melalui layanan Bank Emas.

Secara industri, potensi emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, angka tersebut dinilai mampu menjadi sumber kekuatan modal domestik yang signifikan.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk pada produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan, bahwa emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi yang mampu menjaga nilai terhadap inflasi.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini memberikan landasan hukum yang jelas. Sekaligus memperkuat kepercayaan publik, terhadap produk bulion syariah.

“Dengan adanya fatwa ini, pelaksanaan usaha bulion syariah memiliki dasar yang kuat. Sehingga meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Damar.

Ia menjelaskan, Pegadaian telah menerapkan prinsip satu banding satu dalam bisnis emasnya. Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki fisik emas asli yang tersimpan di vault berstandar internasional.

Saldo emas digital tersebut dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun di outlet, dengan ketentuan proses dan biaya tertentu.

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:

  1. Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah.
  2. Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
  3. Perdagangan Emas:v menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.
  4. Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.

Salah satu poin krusial adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam skema ini, misalnya 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram, maka disiapkan emas fisik 1 kilogram sebagai kepemilikan bersama yang tersimpan di vault. Dengan demikian, hak kepemilikan tetap nyata dan terjamin meskipun emas tercampur secara kolektif.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, menegaskan, bahwa fatwa tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan emas syariah Pegadaian, khususnya di Jawa Timur.

“Fatwa ini memberikan kepastian bahwa layanan Bank Emas Pegadaian telah sesuai prinsip syariah secara utuh, mulai dari akad hingga ketersediaan emas fisik. Pegadaian Kanwil XII Surabaya, siap mengoptimalkan implementasinya. Melalui edukasi berkelanjutan serta penguatan layanan yang aman, transparan, dan terpercaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/02/26).

Ia berharap fatwa ini mendorong masyarakat menjadikan emas tidak sekadar instrumen simpanan, tetapi juga investasi syariah yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

Hadirnya Fatwa No.166 ini menjadi angin segar bagi industri jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion. Selain menjadi landasan normatif, fatwa ini juga menjadi pedoman operasional strategis guna memastikan kegiatan usaha berjalan transparan, akuntabel. Serta sesuai prinsip syariah demi mendorong ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat dan inklusif. (R9)

Tags: Pegadaian Kanwil XII Surabaya

Related Posts

Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Garansi  Transaksi Investasi Emas Aman

Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Garansi Transaksi Investasi Emas Aman

by Radar Jatim
5 Februari 2026
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya, garansi...

Presiden RI Prabowo Tinjau Posko Pegadaian Peduli, Kanwil XII Surabaya Salurkan Bansos ke Aceh

Presiden RI Prabowo Tinjau Posko Pegadaian Peduli, Kanwil XII Surabaya Salurkan Bansos ke Aceh

by Radar Jatim
13 Desember 2025
0

Presiden RI Prabowo Subianto, meninjau...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Load More
Next Post
Libatkan Peran Toga dan Tomas, Polsek Ngadiluwih Intensifkan Safari Ramadan untuk Kondusivitas

Libatkan Peran Toga dan Tomas, Polsek Ngadiluwih Intensifkan Safari Ramadan untuk Kondusivitas

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In