SURABAYA (radarJatim.id) – Para massa pejuang pemegang Surat Ijo menggelar aksi di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di kawasan Gayung Kebonsari guna menuntut penyelesaian Surat Ijo mereka. Para demonstran kecewa dan mensinyalir adanya cacat hukum terkait surat ijo yang telah puluhan tahun.
Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS), Senin (5/10/2020). Mereka menuntut agar SK HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dibatalkan.
“SK ini yang menjadi benalu dalam proses pelepasan surat ijo di Kota Surabaya. Kami ingin BPN Jatim segera menyelesaikan Surat Ijo menjadi SHM. Karena SHM menjadi target setiap warga Surabaya yang memegang surat ijo,” ujar Ketua KPSIS sekaligus Koorlap aksi, Hariyono
Para demonstran sempat diterima dan melakukan audiensi dengan BPN Jatim. Namun para perwakilan keluar dengan wajah kecut berlumur kecewa karena ketua BPN Kanwil Jawa Timur tidak berada di tempat.
Para pengunjuk rasa juga sempat melakukan simbolis penyegelan pagar pintu masuk BPN Kanwil Jawa Timur sebagai bentuk kekecewaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Edukasi KPSIS Fajar Effendi mengungkapkan, adanya persekongkolan jahat dan dualisme terhadap tanah rakyat dan negara. Tanah tidak dimiliki rakyat tapi justru pemerintah kota. Dia menilai pemkot sudah jauh melampaui wewenang BPN Jatim.
“Namun BPN diam seribu bahasa, seolah-olah tidak tahu yang terjadi di Surabaya. Bila dulu tahun 1960an hanya ada di 7 kecamatan sekarang berkembang jadi 26 kecamatan. Artinya Pemkot mengalahi wewenang BPN,” ujar Fajar kepada wartawan.
Menurut Fajar, sebelumnya para pejuang surat ijo hanya mengetahui permasalahan surat ijo dan HPL hanya jadi urusan Pemkot Surabaya. Namun pihaknya kemudian menelusuri jauh bersama sejumlah ahli terkait, pakar praktisi hukum, dan lain-lain.
“Ternyata akar permasalahannya ada di BPN. Dan Pemkot Surabaya selama ini pura-pura diam, pura-pura bodoh. Karena mereka merasa telah memiliki SK HPL yang ternyata bodong dan cacat hukum, cacat proses,” tudingnya. (Phaksy/Red)







