• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Artikel dan Opini

Pembahasan RUU TNI Disorot Publik, Kebijakan Pertahanan atau Ancaman Demokrasi?

by Radar Jatim
26 April 2025
in Artikel dan Opini
0
Pembahasan RUU TNI Disorot Publik, Kebijakan Pertahanan atau Ancaman Demokrasi?

Stiffany Eka Amelya

130
VIEWS

Oleh Stiffany Eka Amelya

Di tengah kondisi negara yang relatif tidak stabil akibat kebijakan yang cenderung tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah kembali melakukan hal yang mengusik kenyamanan publik. Alih-alih memperbaiki atau mengevaluasi kebijakan yang dinilai merugikan, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan baru yang membuat publik bertanya-tanya terhadap kebijakan prioritas yang dilakukan, apalagi Rancangan Undang-undang (RUU) yang digodok oleh DPR untuk kemudian diundangkan atau disahkan sebagai Undang-undang (UU).

Terkini, pembahasan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan publik. Hal itu karena pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan dinilai mengabaikan partisipasi publik. RUU TNI memuat substansi yang dinilai berpotensi bermasalah serta dikhawatirkan melahirkan kembali praktik dwifungsi ABRI. 

Tak heran, beberapa elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, mengungkapkan penolakan terhadap RUU tersebut. Publik tentu menaruh perhatian besar, baik karena substansi revisinya maupun makna strategisnya bagi masa depan pertahanan nasional di negeri ini.

Tepat pada Kamis, 20 Maret 2025 melalui rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI untuk diundangkan. Pengesahan RUU TNI ini juga menjadi harapan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan untuk dijadikan UU.

Seperti diketahui, revisi UU TNI sudah disahkan oleh DPR RI yang di dalamnya terdapat perubahan pada beberapa pasal. Pperubahan itu dinilai kontroversial, karena adanya beberapa poin yang dianggap meresahkan rakyat sipil, yaitu terkait kedudukan TNI, batas usia pensiun, dan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam pemerintahan.

Partisipasi militer dalam urusan sipil dinilai dapat menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan. Militer dengan struktur komando yang hierarkis dan disiplin tinggi tidak dirancang untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang membutuhkan fleksibilitas, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Alih-alih memperkuat tata kelola, hal ini justru dapat menciptakan “budaya otoriter” yang berkonsekuensi, bahwa kebijakan publik ditentukan oleh logika militer yang kaku, bukan oleh kepentingan rakyat.

Hal ini menjadi ironi dalam proses bernegara. Padahal, publik seharusnya diberikan akses untuk memahami substansi dari setiap perubahan peraturan yang diusulkan. Prubahan undang-undang harus melibatkan partisipasi berbagai pihak dan melalui proses yang terbuka. Suara masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan. Namun, dengan proses yang terburu-buru, publik seolah dipaksa untuk menerima hasil yang sudah ditentukan.

Dampak yang ditimbulkan akibat dari disahkannya RUU TNI menjadi UU, peluang karier masyarakat sipil bisa akan lebih kecil atau terbatas. Hal itu karena pemerintahan yang mulai dimasuki oleh prajurit TNI aktif yang dinilai memiliki hak istimewa.

Selain itu, adanya keterlibatan militer dalam penyusunan undang-undang yang mengatasnamakan rakyat merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Sebagai bangsa yang menghargai demokrasi dan kebebasan berpendapat, Indonesia harus memastikan, bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merusak hak dasar warganya untuk berpikir bebas, mudah dalam mengakses informasi, dan berkreasi dalam dunia literasi.
Mengambil pelajaran dari masa lalu, penting bagi Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional dan kebebasan individu. Hal ini agar Indonesia tetap berkembang tanpa batasan yang menghambat kemajuan intelektual bangsa.

Masyarakat sipil dan media harus mempunyai peran untuk terus mengawal kebijakan pasca-disahkannya RUU TNI menjadi UU. Masyarakat sipil perlu konsisten membangun kecakapan dan kepakaran dalam isu-isu spesifik, termasuk di bidang pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, masyarakat sipil mampu melakukan pengkajian secara mendalam, mendetail, dan menyampaikan suara-suara kritis mereka. Begitu pula media berkewajiban untuk mewartakan dan mengabarkan kepada publik mengenai pandangan kritis ini.

Dengan demikian, meskipun RUU TNI telah disahkan menjadi UU, diharapkan pemerintah untuk dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan dan melibatkan masyarakat lebih luas dalam setiap proses legislasi. Pola ini menjadi bagian dari masyarakat yang terlibat dalam proses pendidikan dan hukum, serta pentingnya akses yang adil dan terbuka terhadap setiap kebijakan yang diambil. {*}

*) Stiffany Eka Amelya, Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

CATATAN: Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulisnya.

Tags: Ancaman DemokrasiartikelPertahananRUU TNISorotan Publik

Related Posts

Ratusan Guru Antusias Mengikuti Pelatihan Jurnalistik ‘Idea Dwija-PGRI Sidoarjo’

Ratusan Guru Antusias Mengikuti Pelatihan Jurnalistik ‘Idea Dwija-PGRI Sidoarjo’

by Radar Jatim
29 September 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Ratusan guru...

Santri dan Politik: Jejak, Tantangan, dan Jalan Pulang ke Nilai Peradaban

Data dalam Genggaman Asing, Martabat dalam Ancaman

by Radar Jatim
29 Juli 2025
0

Oleh Ahmad Chuvav Ibriy Di...

Setengah Abad MUI Menjaga Islam, Pancasila, dan NKRI

Setengah Abad MUI Menjaga Islam, Pancasila, dan NKRI

by Radar Jatim
26 Juli 2025
0

Oleh Prof Dr Abdul Chalik,...

Load More
Next Post
Polsek Sidayu Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual-Beli Mobil

Polsek Sidayu Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual-Beli Mobil

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In