SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pembangunan tower atau menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon yang mendapat penolakan dari warga, ternyata belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Hal itu terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (07/01/2025).
Ir. Mochammad Bachruni Aryawan, MM, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang.
“Kayaknya pembangunan menara telekomunikasi di lokasi Desa Simpang tersebut belum ada izinnya. Setelah saya konfirmasi ke staf Bidang Tata Bangunan,” kata Bachruni melalui pesan WhatsApp (WA) nya.
Hal senada juga disampaikan oleh Rudi Setiawan, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo bahwa pihaknya belum berkas perizinan dari Dinas Perkim CKTR terkait pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang.
“Sebaiknya ditanyakan dulu ke Perkim (CKTR Sidoarjo, red). Apakah berkas perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut sudah dikirim,” ujar Rudi Setiawan saat ditemui oleh awak media usai rapat dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo diruang paripurna.
Namun, ia berani memastikan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin terkait pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Desa Simpang tersebut.
“Kayaknya kami belum keluarkan izin terkait (pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang, red) itu,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) nomor 2 tahun 2008 bahwa pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi harus memiliki izin mendirikan menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Begitu pula dalam pasal 9 Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 34 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo nomor 8 tahun 2017 tertang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi bahwa setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk pemenuhan syarat administrasi dan syarat teknis untuk dapat diterbitkannya IMB tersebut.
Berdasarkan dari pantauan dilapangan bahwa pembangunan proyek menara telekomunikasi di Desa Simpang tersebut, sudah hampir seratus persen selesai.
Tentu saja pembangunan menara telekomunikasi yang tingginya sekitar 50 meter itu sangat diragukan kualitas atau kekuatan bangunan konstruksinya. Sehingga wajar saja, masyarakat Desa Simpang melakukan aksi penolakan, karena tidak ada jaminan bahwa pembangunan menara tersebut tidak memenuhi standard dari dinas terkait. (mams)







