SURABAYA (RadarJatim.id) – Ketidakstabilan harga memang bisa berdampak ke mana-mana. Ketika harga-harga material dan bahan penunjang usaha jasa konstruksi bergejolak, otomatis para konsultan dan kontraktor jadi kelimpungan. Seperti itulah kenyataan yang berlangsung sekarang ini.
“Oleh karena itu sejumlah asosiasi pengusaha jasa konstruksi di Jawa Timur mendesak agar Kementerian PUPR menetapkan keadaan kahar untuk sektor pekerjaan bidang konstruksi serta melakukan penyesuaian harga untuk kontrak-kontrak pekerjaan konstruksi,” kata Ir. Diyan Lesmana, ST, MM, IAI, AA, IPM, Ketua Badan Informasi DPP INKINDO Jatim, Selasa (19/7/2022) sore.
Kenaikan harga yang tajam tengah terjadi pada sejumlah bahan baku terutama untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan seperti aspal, semen, besi, baja, dan lainnya. Bahan bakar minyak solar juga terus membubung mengikuti harga keekonomian yang selalu menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia akibat perang dan bencana nonalam. Kenaikan BBM tersebut jelas menjadi beban berat bagi pengusaha yang menggunakan peralatan berat seperti asphalt mixing plant atau conkrete bactching plant.
Keluhan pun bermunculan dari para praktisi di lapangan. Terutama mereka yang sudah terlanjut meneken kontrak perjanjian kerja. Segera saja mereka dihadapkan pada buah simalakama, karena nilai proyek sudah tidak feasible lagi. Bila pekerjaan dilanjutkan tentu akan merugi karena harga-harga yang tercantum di atas kertas sudah tertinggal jauh dengan harga nyata barang di lapangan. Sebaliknya jika dia mundur atau mandeg maka akan terjadi wanprestasi dan sanksi hukum akan menanti. Sementara itu harga-harga satuan barang yang sudah dipatok pemerintah tidak gampang diubah. Aturannya rigid dan perlu prosedur dan tanda tangan pemegang otoritas yang tinggi untuk mengubahnya.
Dihadapkan kepada persoalan-persoalan tersebut, maka para pelaku jasa konstruksi, mulai dari konsultan perencanan dan pengawas, hingga kontraktor pelaksana merasa perlu berkumpul dan berdiskusi guna mencari solusi bersama-sama.
Pertemuan asosiasi kontraktor dan konsultan tersebut difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur dan berlangsung di Graha Kadin Jl. Bukit Darmo Raya 1 Graha Famili, Surabaya, pada Jumat siang. Hasil dari rapat ini kemudian diajukan ke Kementerian PUPR agar mendapat perhatian dan ditindaklanjuti.
Hadir sebagai peserta diskusi adalah undangan dari unsur Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Jawa Timur, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Jawa Timur, Gabungan Perusahaan Konstraktor Nasional (Gapeknas) Jawa Timur, Gabungan Perusahaan Konstraktor Nasional Indonesia (Gapeksindo) Jawa Timur, Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jawa Timur, dan kontraktor terkait.
Minta data
Ketua Umum Kadin Jatim, H. Adik Putranto, SH, menyebut inisiasi pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kadin Jatim yang dikirim kepada Menteri PUPR pada 6 Juli lalu. Isinya, tentang permohonan penyesuaian harga kontrak akibat terjadinya kenaikan yang signifikan aspal dan solar. Permohonan tersebut disampaikan mengingat kondisi saat ini berpotensi terhadap tertundanya pelaksanaan kontrak-kontrak pekerjaan konstruksi dan bahkan tidak dapat dilaksanakan.
“Surat tersebut ternyata mendapat respons positif oleh Kementerian PUPR. Mereka menggelar FGD via Zom tentang keadaan kahar sektor pekerjaan bidang konstruksi pada 13 Juli. Kadin Jatim menjadi salah satu narasumbernya. Pada prinsip mereka meminta data-data yang dibutuhkan untuk pembahasan dengan Menteri PUPR dalam memutuskan keadaan kahar,” katanya.
Kadin Jatim berpendapat bahwa kondisi sekarang ini merupakan keadaan di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diprediksi akan adanya kenaikan harga khususya bahan baku aspal dan BBM, sehingga dapat dikategorikan sebagai kahar (force majeure) atau katakanlah darurat.
Mengacu pada Perpres No 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kahar dinyatakan sebagai suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Ir. Diyan Lesmana, ST, MM, IAI, AA, IPM, wakil dari DPP INKINDO Jatim yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, acara berlangsung hangat dan aktif. Masing-masing wakil asosiasi menyuarakan problem yang dihadapi serta sejumlah aspirasi sebagai jalan keluar.
“Dalam pertemuan itu muncul diskusi bahwa kenaikan harga BBM dan material akan mempengaruhi pekerjaan. Oleh karena itu diusulkan, jika duitnya tidak cukup ya pekerjaannya yang disesuaikan dengan duitnya. Atau dari duit yang ada itu dihitung akan dapat dijadikan berapa volume pekerjaan yang didapat,” katanya.
Ditambahkan, jikalau terjadi kenaikan harga maka sepatutnya adanya eskalasi harga. Selama ini harga penawaran umumnya mengikuti harga dari Badan Pusat Statistik (BPS). Tetapi acuan harga itu menjadi tidak relevan manakala harga dari BPS tidak diupdate terus-menerus sesuai harga di pasar nyata.
“Sempat disepakati agar konsultan dan kontraktor bersama-sama mencari data dari seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur mengenai harga-harga material terkait. Data ini nanti kita diusulkan ke BPS dan ke Kementerian PUPR,” kata Diyan. (rio)







