BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mengintensifkan berbagai strategi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya terbaru adalah penyelenggaraan kampanye anti rokok ilegal di Pendopo Kecamatan Malo pada Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mendorong partisipasi aktif dalam pencegahannya di seluruh wilayah Bojonegoro.
Acara “Gempur Rokok Ilegal” di Kecamatan Malo tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, serta perwakilan dari Bea Cukai Bojonegoro, Dani Fianto (Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan). Peserta yang turut serta dalam sosialisasi ini meliputi pedagang rokok, tokoh masyarakat, dan anggota Satlinmas.
Dani Fianto, selaku Humas Bea Cukai Bojonegoro, dalam paparannya menggarisbawahi betapa krusialnya edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak negatif rokok ilegal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menekan peredarannya.
“Ini merupakan bagian integral dari upaya edukasi agar masyarakat memahami seluk-beluk rokok ilegal dan secara kolektif berpartisipasi dalam menekan peredarannya di Bojonegoro,” ungkap Dani.
Lebih lanjut, Dani juga mengungkapkan bahwa sepanjang semester pertama tahun ini, Bea Cukai Bojonegoro telah berhasil memusnahkan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal. Angka ini menegaskan komitmen serius instansi dalam memerangi produk-produk ilegal.
Sementara itu, Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut difokuskan pada dua pilar utama: edukasi dan operasi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. (Pradah)







