SURABAYA (RadarJatim.id) — Ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya kini sudah mengantongi izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun terus melakukan sosialisasi serta pendampingan untuk UMKM.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada para camat dan lurah di 31 kecamatan agar membantu UMKM di masing-masing wilayah dalam mengurus NIB. Dia menargetkan, 62 ribu UMKM yang terdata di kelurahan seluruhnya dapat segera mengantongi NIB.
“Saya berharap dari 62 ribu UMKM yang terdata di kelurahan itu semuanya ber-NIB. Karena apa, setelah semuanya NIB, maka kita bisa tahu ini bergerak di bidang apa saja. Setelah itu kita lakukan intervensi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (7/2/2022).
Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, ketika pelaku UMKM itu telah mengantongi NIB, maka pemkot akan lebih mudah melakukan intervensi karena sudah terdata. Salah satunya adalah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli produk UMKM. Termasuk pula ketika pemkot mengadakan program-program padat karya.
“Maka di bulan Februari ini apapun yang kita beli itu harus melalui UMKM. Termasuk para pekerja, kita lakukan dengan padat karya. Seperti toko ATK (Alat Tulis Kantor), setelah itu pekerjaan yang di kelurahan, di kampung-kampung yang kecil-kecil itu dilakukan dengan padat karya,” jelasnya.
Tak sekadar sosialisasi, namun dalam acara ini Pemkot Surabaya juga memfasilitasi para pelaku UMKM mengurus izin usaha NIB. Bahkan, Camat dan Lurah dihadirkan untuk mendampingi masing-masing warganya dalam mengurus izin usaha tersebut.
“Karena kalau sudah ada NIB, kita bisa intervensi. Ketika teman-teman (UMKM) cari modal juga mudah, tambahan MBR, dia akan mudah. Kalau sekarang kan tanpa itu (NIB) sulit melakukan peminjaman,” terang Wali Kota Eri Cahyadi.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menyatakan, bahwa tugas pemkot tak hanya memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan izin usaha NIB. Akan tetapi, pemkot memastikan juga memberikan dukungan dalam hal pemasaran maupun pendampingan laporan pajak tahunan. (psy)







