KEDIRI (RadarJatim.id) — Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang pemuda berinisial DSA (20 tahun) atas dugaan persetubuhan terhadap dua perempuan di bawah umur.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, menuturkan, terduga pelaku berinisial DSA (20) asal Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
“Terduga pelaku ini kenal dengan dua korban melalui media sosial. Korban berinisial NA (15) dan N (17) asal Kabupaten Kediri,” tutur AKP Fauzy, Kamis (17/10/2024).
Dikatakan, terduga pelaku melakukan aksinya terhadap kedua korban dengan waktu dan tempat tidak yang sama. Awalnya, salah satu korban NA disetubuhi oleh terduga pelaku di area persawahan. Perkenalkan korban dan terduga pelaku ini melalui media sosial pada Jumat (24/5/2024). Terduga kemudian mendatangi rumah korban.
“Yang bersangkutan terduga pelaku ini mengajak korban jalan-jalan dengan alasan cari makan. Pada saat di tengah perjalanan terduga pelaku berhenti dan berkata ke korban antre ambil paket dahulu dan korban mengiyakan,” kata AKP Fauzy.
Kasat Reskrim menambahkan, selang beberapa saat terduga pelaku kembali membonceng korban. Pada saat di sekitar wilayah Kecamatan Pare, terduga pelaku membawa korban masuk di area persawahan dan berhenti.
“Kejadian malam hari sekitar pukul 19.00 WIB. Korban disuruh turun oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian menendang kaki korban hingga terjatuh,” imbuhnya.
Pada saat korban terjatuh itulah, terduga pelaku langsung mengambil tali yang disiapkannya di jok motor. Tali tersebut untuk mengikat kedua tangan korban di posisi belakang. Korban sempat berteriak meminta tolong dan terduga pelaku melakukan ancaman. Terduga pelaku menyuruh korban dan mengaku membawa pisau. Terduga pelaku kemudian merampas ponsel milik korban.
“Korban kemudian diseret oleh terduga pelaku. Kemudian korban disetubuhi oleh terduga pelaku,” terangnya.
Sementara terhadap korban kedua, Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku kenalan dengan korban berinisial N (17) juga melalui media sosial. Perkenalan korban dan terduga pelaku pada Selasa (8/10/2024).
“Korban diajak terduga pelaku ke salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Pare,” tambah AKP Fauzy.
Pada saat di tempat kos tersebut korban disuruh tidur berbaring. Terduga pelaku kemudian langsung memaksa korban diajak berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi korban menolak.
“Di tempat kos tersebut terduga pelaku menyetubuhi korban secara paksa. Setelah itu korban juga merampas ponsel milik korban,” terangnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (14/10/2024) kemarin.
“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya,” ungkap AKP Fauzy.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan ditahan di Mapolres Kediri. Terduga pelaku juga dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk ponsel yang dirampas dari korban alasan terduga pelaku ini untuk menghilangkan jejak,” pungkas Kasat Reskrim. (rul)







