SIDOARJO (RadarJatim.id) – Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana memenuhi undangan Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) untuk dimintai klarifikasi pada Senin (6/10/2025) kemarin.
Melalui H. Rahmat Muhajirin (RM) selaku Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua data-data atau bukti-bukti kepada Irjen Kemendagri.
“Semua keterangan telah kami sampaikan. Termasuk data ataupun bukti-bukti yang diminta oleh Irjen Kemendagri telah kami berikan semuanya,” kata RM saat dimintai keterangan oleh awak media di rumah dinas (rumdin) Wabup Sidoarjo, Selasa (7/10/2025).
RM enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait materi klarifikasi yang ditanyakan oleh Irjen Kemendagri kepada Wabup Sidoarjo Mimik Idayana. Namun secara implisit, RM menyebutkan salah satunya tentang peran atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan seorang Wabup dalam tata kelola di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Hampir di semua Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sidoarjo, posisi atau peran seorang Wabup Sidoarjo tidak ada sama sekali.
Ia mencontohkan salah satunya Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo.

“Begitu juga dengan OPD-OPD lainnya, sama saja! Justru, Sekda (Sekretaris Daerah, red) lebih memiliki peran apabila dibandingkan dengan seorang wakil bupati,” katanya.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 itu menyadari bahwa Perbup Sidoarjo tentang SOTK itu merupakan produk hukum di pemerintahan sebelumnya.
Namun, kuat dugaan bahwa Perbup Sidoarjo tentang SOTK itu sengaja tidak direvisi atau dirubah, dan terus dipergunakan untuk membatasi peran atau eksistensi seorang Wabup Sidoarjo.
Meskipun Perbup Sidoarjo tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
“Kuat dugaan, ini sengaja dilakukan karena ada pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Dalam pertemuan klarifikasi itu, Irjen Kemendagri berencana akan mengundang wakil gubernur seluruh Indonesia untuk meluruskan tentang peran atau eksistensi seorang wakil kepala daerah.
“Kementrian akan melakukan pertemuan dengan wakil gubernur se Indonesia, untuk meluruskan aturan tentang tupoksi seorang wakil kepala daerah,” pungkasnya. (mams)







