SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sebagaimana yang diberitakan oleh RadarJatim.id pada Jum’at (19/12/2025) bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengambil keputusan untuk membuka akses jalan dari perumahan Mutiara City menuju perumahan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
Pengambilan keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn setelah mendapat dukungan dan masukan dari Forkopimda Sidoarjo, yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0816 Sidoarjo di Opsroom Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejari Sidoarjo yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Fenny Apridawati serta pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.
“Hari ini fasum (fasilitas umum, red) yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency, kita buka untuk kepentingan umum,” kata Bupati Subandi.
Menanggapi pernyataan Bupati Subandi yang tetap ngotot melakukan pembongkaran pagar pembatas di perumahan Mutiara Regency, kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency Urip Prayitno, SH, S.Kom, M.Ap, M.Kn menyatakan bahwa pengambilan keputusan itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan kliennya.
Sebab dalam pertemuan di Oops Sekretariat Pemkab Sidoarjo agendanya hanya pemaparan dari warga perumahan Mutiara Regency, tidak ada agenda pengambilan kesimpulan bahkan keputusan terkait pembongkaran pagar pembatas.
“Maka dari itu, setelah kami melakukan pemaparan berdasarkan kajian, analisa dan fakta dilapangan. Kami keluar dari ruangan pertemuan tersebut,” kata Urip Prayitno, Sabtu (20/12/2025).
Urip Prayitno mengungkapkan bahwa pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency sudah by design dan terencana sejak awal yang dilakukan oleh PT. Purnama Indo Investama untuk memenuhi tuntutan pembeli perumahan Mutiara City.
Selain itu, Urip Prayitno juga menyampaikan bahwa surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bukanlah peraturan perundang undangan yang tidak bisa dijadikan dasar tunggal oleh Bupati Sidoarjo.
”Atas dasar kajian, analisa data dan fakta yang kami sampaikan, maka warga perumahan Mutiara Regency menyatakan sikap menolak secara tegas integrasi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas, red). karena terindikasi kuat adanya kepentingan PT. Purnama Indo Investama, dan banyak permasalahan hukum didalamnya,”sampainya.
Untuk saat ini, warga perumahan Mutiara Regency akan menunggu keputusan Bupati Sidoarjo secara tertulis. Dan, akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan menunggu keputusan tertulis dari Bupati Sidoarjo. Untuk selanjutnya, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” pungkasnya. (mams)







