GRESIK (RadarJatim.id) — Pondok Pesantren Al-Miftah Mojopuro Wetan, Bungah, Gresik, Jawa Timur menggelar Seminar Fiqih Kewanitaan dengan tema “Pentingnya Perempuan Belajar Haid, Nifas, dan Istihadhoh”, Senin (16/12/2024). Seminar tersebut menghadirkan narasumber yang mumpuni di bidang ilmu fiqih kewanitaan.
Tidak hanya itu, Bu Nyai Nafiatul Fitriyah Anjani, yang tak lain adalah istri Pengasuh Pondok Pesantren Al-Miftah, KH Muhammad Zainuri Makruf, juga turun langsung menyampaikan ilmu fiqih kewanitaan yang sangat bermanfaat bagi santri putri (santriwati). Keilmuan yang ia miliki sangat mumpuni, karena termasuk salah satu alumni terbaik Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci, Manyar, Gresik yang diasuh oleh Kiai kharimastik KH Masbuhin Faqih.
Dalam kesempatan tersebut, Bu Nyai Anjani sapaan akrabnya, menyampaikan betapa pentingnya perempuan, termasuk para santri putri belajar haid, nifas, dan istihadhoh. Dikatakan, haid, nifas dan istihadhoh (haid yang melebihi batas maksimal) adalah mutlak dan sunnatullah bagi perempuan.
Dalam Islam, lanjut Bu Nyai Anjani, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan untuk perempuan yang mengalami haid, nifas dan istihadhoh. Di antaranya, perihal meninggalkan sholat, puasa, berhubungan suami-istri, membaca Al-Quran dan wudhu, dengan niat beribadah serta beberapa ibadah lain yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhoh.
“Beberapa ibadah tersebut dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Namun, diwajibkan dan boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang istihadhoh dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, wanita harus memahami siklus haid, nifas, dan istihadhoh. Konsep fiqih tentang haid dan nifas menurut sebagian besar ulama, haid adalah keluarnya darah dari rahim wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit (dalam keadaan sehat) atau tidak adanya proses persalinan. Keluarnya darah itu, katanya, merupakan sunatullah yang ditetapkan oleh Allah kepada seoarang wanita. Minimal sehari semalam, dan maksimal 15 hari.
Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan. Minimal sehari semalam, dan maksimal selama 60 hari. “Apabila lebih dari batas haid dan nifas masih saja ada darah yang keluar dari rahim wanita, maka itu dihukumi sebagai penyakit atau istihadhoh, tetap wajib ibadah mahdhoh, salat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Al-Miftah Mojopuro Wetan, Bungah, Gresik KH Muhammad Zainuri Makruf mengatakan, kegiatan Seminar Fiqih Kewanitaan ini merupakan bagian dari ikhtiar pesantren guna meningkatkan SDM wanita alimah, pandai ilmu agama yang tercermin di Pondok Modern 3 Bahasa Pesantren Almiftah Modern.
“Ada banyak seminar fiqih kewanitaan dengan gedung indah full AC laksana di hotel bintang 5 dengan ustadzah yang piawai dalam keilmuan. Pokoke, pondok para juara hanya di PP Al-Miftah Mojopuro Wetan, Bungah, Gresik. Ayo mondok tahfidz oke, kitab juga oke, bahkan bahasa internasional juga oke,” ucap kiai humoris, ramah, dan dermawan ini.
Tak lupa, Gus Zein, sapaan akrab Kiai Muda penuh talenta yang juga Dirut KBIHU PT Permata Zain Al-Miftah juga mengucapkan selamat dan sukses atas penyelenggaraan acara ilmiah Seminar Kewanitaan “Pentingnya Perempuan Belajar Haid, Nifas, dan Istihadhoh” bagi semua panitia dan pengurus Pondok Putri Al-Miftah. (har)







