GRESIK (RadarJatim.id) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrama, pembunuh driver ojek online (ojol) wanita, seumur hidup. Amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh M. Aunur Rofiq itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), setelah terdakwa pembunuh Sevi Ayu Claudia ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Selain itu, terdakwa pernah dihukum 20 tahun di PN Sidoarjo dengan kasus yang sama.
Menurut Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia (30 tahun), asal Sidoarjo. Perbuatan terdakwa sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan diubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya M. Aunur Rofiq dalam amar putusannya.
Terdakwa dinilai pantas menerima hukuman seumur hidup. Sebab, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta rupiah. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Mendengar vonis hakim, terdakwa menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa dalam perjalanan terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa memilih bungkam, menyiratkan penyesalan atas perbuatannya.
Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Majelis memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Diberitakan sebelumnya, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo. (sha)







