• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Musnahkan 30 Truk Jajanan Kadaluwarsa yang Bikin Keracunan Massal

by Radar Jatim
28 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Kediri Musnahkan 30 Truk Jajanan Kadaluwarsa yang Bikin Keracunan Massal
90
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) — Polres Kediri memusnahkan 30 truk barang bukti (BB) berupa jajanan kadaluwarsa yang menyebabkan terjadinya peristiwa keracunan massal di acara sholawatan, 1 Oktober 2024 lalu di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pemusnahan ini dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Kediri, Kamis (28/11/2024).

“Setelah proses penyidikan ini, memang sangat banyak barang bukti yang dimusnahkan. Jumlahnya kurang lebih 30 truk dari berbagai macam jenis makanan dan minuman kemasan yang statusnya sudah kedaluarsa,” kata Kapolres Kediri, melalui Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Fauzy Pratama.

Untuk pemusnahan BB tersebut, Polres Kediri juga menghadirkan tersangka AFF (44 tahun). Tersangka perempuan yang juga pemilik UD Tiga Putra Grosir itu sekaligus menjadi donatur jajanan yang dibagikan kepada para jamaah hingga berujung terjadi peristiwa keracunan massal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri, untuk kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum, sebagian dari barang bukti tersebut harus dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pelaku berinisial AFF (44) membagikan jajanan secara cuma-cuma kepada ratusan peserta pada acara sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam.

“Sebelum membagikan jajanan tersebut, AFF diketahui telah menghapus tanggal kedaluarsa pada kemasan menggunakan tisu basah yang dicampur dengan tiner, sehingga tanggal kedaluwarsa tidak terlihat,” katanya.

Atas perbuatnnya, tersangka AFF terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara. Tersangka yang seorang perempuan ini dikenakan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya. Selain itu, tersangka AFF juga dikenai pasal berlapis, sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. (rul)

Tags: 30 Truk JajannKadaluwarsaKeracunan MassalPemusnahanPolres Kediri

Related Posts

Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Telah Musnahkan 63 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Telah Musnahkan 63 Ribu Batang Rokok Ilegal

by Radar Jatim
18 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Sepanjang tahun...

Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Kabag Ops: Kami Pastikan Semua Prosedur Dijalankan Ketat

Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Kabag Ops: Kami Pastikan Semua Prosedur Dijalankan Ketat

by Radar Jatim
13 Desember 2025
0

KEDIRI (RadarJstim.id) – Menjelang perayaan...

Tekanan Ekonomi Picu Lonjakan Kriminalitas Kecil-Menengah, Polres Kediri Ungkap 19 Kasus dalam Operasi Akhir Tahun

Tekanan Ekonomi Picu Lonjakan Kriminalitas Kecil-Menengah, Polres Kediri Ungkap 19 Kasus dalam Operasi Akhir Tahun

by Radar Jatim
10 Desember 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Polres Kediri...

Load More
Next Post
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya, Ini yang Disampaikan Saksi Meringankan

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya, Ini yang Disampaikan Saksi Meringankan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In