KEDIRI (RadarJatim.id) — Polres Kediri memusnahkan 30 truk barang bukti (BB) berupa jajanan kadaluwarsa yang menyebabkan terjadinya peristiwa keracunan massal di acara sholawatan, 1 Oktober 2024 lalu di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pemusnahan ini dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Kediri, Kamis (28/11/2024).
“Setelah proses penyidikan ini, memang sangat banyak barang bukti yang dimusnahkan. Jumlahnya kurang lebih 30 truk dari berbagai macam jenis makanan dan minuman kemasan yang statusnya sudah kedaluarsa,” kata Kapolres Kediri, melalui Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Fauzy Pratama.
Untuk pemusnahan BB tersebut, Polres Kediri juga menghadirkan tersangka AFF (44 tahun). Tersangka perempuan yang juga pemilik UD Tiga Putra Grosir itu sekaligus menjadi donatur jajanan yang dibagikan kepada para jamaah hingga berujung terjadi peristiwa keracunan massal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri, untuk kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum, sebagian dari barang bukti tersebut harus dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pelaku berinisial AFF (44) membagikan jajanan secara cuma-cuma kepada ratusan peserta pada acara sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam.
“Sebelum membagikan jajanan tersebut, AFF diketahui telah menghapus tanggal kedaluarsa pada kemasan menggunakan tisu basah yang dicampur dengan tiner, sehingga tanggal kedaluwarsa tidak terlihat,” katanya.
Atas perbuatnnya, tersangka AFF terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara. Tersangka yang seorang perempuan ini dikenakan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya. Selain itu, tersangka AFF juga dikenai pasal berlapis, sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. (rul)