• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Dinilai Ada Indikasi Penggunaan Pengaruh Kekuasaan Untuk Halalkan Nepotisme

by Radar Jatim
25 Januari 2024
in Nasional, Pemerintahan, Politik
0
Presiden Jokowi Dinilai Ada Indikasi Penggunaan Pengaruh Kekuasaan Untuk Halalkan Nepotisme

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo

59
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) Pernyataan Presiden di Halim Perdana Kusuma Rabu (24/01/24) yang didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto calon presiden yang berpasangan dengan Gibran anak kandung Presiden Jokowi, tak pelak mendapat reaksi yang meluas di kalangan masyarakat.

Jokowi saat itu menyatakan bahwa “Presiden boleh kampanye dan memihak”. Pernyataan presiden tersebut jelas pernyataan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Anang Suindro, Advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara menyatakan, pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratis.

“Mengapa ? Sebab Presiden itu menurut Anang adalah menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person/perorangan. Dengan demikian, Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden dilarang dia berpihak dan mendukung pasangan calon, apalagi yang mau didukung itu Gibran calon wakil presiden produk Nepotisme dari iparnya yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshidiqie Ketua MKMK,” kata Dr. Demas Brian Wicaksono. S.H., M.H, Direktur PRESISI dalam releasenya, Kamis (25/1/2024)

Demas Brian W, Direktur Presisi menambahkan, Presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di TPS nanti, saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan, kata Demas.

Lebih lanjut Demas mengatakan sungguh akan membahayakan sendi sendi negara demokrasi dan konstitusi, jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya. Ini jelas semakin membuktikan, NEPOTISME dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan Gibran anaknya yang berpasangan dengan Prabowo.

Tidak bisa dibayangkan pengaruh kekuasaan Presiden baik sebagai kepala pemerintahan tertinggi, sebagai Panglima tertinggi dan sebagai kepala negara akan menyeret posisi alat alat kekuasaan negara menjadi tidak netral, kecuali mereka pimpinan/pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan Presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo.

Perhatikan pasal pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden:

a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar”.

b. Pasal 10 juga menyebutkan:
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.

Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan Presiden untuk menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta Kepala Daerah dan Kepala Desa lurah.

Menurut Demas, karena keberpihakan politik presiden telah dimanifestasikan dalam bentuk pernyataan ke publik luas untuk berpihak dan mengarah pada indikasi nepotisme, maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan lain lain penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai Presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo Gibran.

Ini jelas jelas merupakan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa “Perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela” sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar Konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945.

Atas hal tersebut DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD1945 sebagai bentuk check and balances, ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye pemilu dalam bentuk ucapan terbuka, kebijakan pemerintah, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa: Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Jika keberpihakan presiden terhadap peserta pemilu tertentu dimanifestasikan dalam suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak netral, maka berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh undang-undang, kata Demas.

Jika kita lihat pernyataan Presiden Jokowi yang beredar di medsos bahwa harus netral, maka jika disandingkan dengan pernyataan Presiden untuk berpihak, maka ini pernyataan yang dalam kultur Jawa disebut plin plan.

Di satu sisi presiden menyampaikan bahwa pemerintah harus netral namun pada akhirnya Jokowi menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye/memihak. “Ini benar benar tidak elok dan tidak etis yang disampaikan oleh seorang Presiden yang patut diduga akan menghalalkan Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaannya secara sewenang-wenang,” pungkas Demas. (RJ/RED)

Tags: Direktur PresisiMenhan PrabowoPresiden Jokowi

Related Posts

Presiden, Wapres, Menhan Prabowo dan Hendy Setiono HIPMI Syariah Serahkan Zakat ke Baznas di Istana Negara

Presiden, Wapres, Menhan Prabowo dan Hendy Setiono HIPMI Syariah Serahkan Zakat ke Baznas di Istana Negara

by Radar Jatim
14 Maret 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) Presiden RI Joko...

Ritual Pawang Hujan Sambut Kedatangan Jokowi ke Banyuwangi

Ritual Pawang Hujan Sambut Kedatangan Jokowi ke Banyuwangi

by Radar Jatim
27 Desember 2023
0

BANYUWANGI (RadarJatim.id)--Presiden RI Joko Widodo...

Jokowi Effect Kuatkan Kemenangan Prabowo-Gibran Gerus Suara Pemilih Ganjar-Mahfud

Jokowi Effect Kuatkan Kemenangan Prabowo-Gibran Gerus Suara Pemilih Ganjar-Mahfud

by Radar Jatim
21 November 2023
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Pasangan Calon Presiden...

Load More
Next Post
10 Caleg Diprediksi Lolos DPR RI dari Dapil Jatim 1, Ada Bambang DH dan Adies Kadir

10 Caleg Diprediksi Lolos DPR RI dari Dapil Jatim 1, Ada Bambang DH dan Adies Kadir

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In