GRESIK (RadarJatim.id) – Besarnya produksi sampah di Gresik, terutama yang berasal dari sampah plastik yang tidak bisa terurai, mengundang keprihatinan anggota DPRD Gresik dari Partai Amnat Nasional (PAN), Drs Mubin. Menyadari hal itu, ia pun melakukan sosialisasi peraturan perundangan-undangan (sosper) kepada puluhan konstituennya di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas, Minggu (30/7/2023).
“Melihat perkembangan sampah dan pengelolaannya saat ini, kita memang prihatin sekali, terutama sampah plastic yang memang tidak bisa terurai. Kalau dibiarkan lama-lama bisa merusak ekosistem lingkungan,” ujar Mubin di hadapan para konstituennya yang mengikuti sosper di rumahnya di kawasan Randuagung, Kebomas.
Karena itu, untuk mengantisipasi dan menghindari kerusakan ekosistem atau lingkungan hidup, ia minta kesadaran masyarakat untuk mulai meninggalkan, atau paling tidak berkomitmen mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, lanjut Mubin, masyarakat bisa memakai pengganti plastik degan bahan yang bisa didaur ulang atau mudah terurai ketika bercampur dengan tanah.
“Di Gresik ini, Pemda sudah menerbitkan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Silakan dibaca dengan teliti Perda itu dan kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perda niku lak sae toh, karena untuk menyelamatkan lingkungan kita bersama,” tanya Mubin yang serempak dijawab ‘saeeee’ oleh audien.
Dalam sosper tersebut, hadir sebagai narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gresik, Purwaningtyar NM. Dikatakan, tumpukan sampah di Gresik di TPA Ngipik saat ini sekitar 200 ton per hari. Sementara kemampuan untuk mengolah, misalnya untuk kompos, hanya 19-20 ton per hari.
Dengan data tersebut, kata Wawan, sapaan akrabnya, dalam waktu singkat tumpukan sampah terus menggunung. Karena itu perlu pengurangan produksi sampah di tingkat hulu, yakni di tingkat masyarakat yang sehari-harri menghasilkan sampah.
“Karena itu, di supermarket-supermarrket kini mulai dilakukan larangan memakai bungkus plastic, karena plastik tidak bisa terurai,” ujar Wawan.
Dikatakan, untuk menekan produksi sampah dan tidak terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Ngipik, Gresik, Pemkab Gresik kini mengembangkan pola penanganan sampah berbasis kelompok masyarakat di desa-desa atau kelurahan. Dengan pola itu, katanya, penanganan sampah cukup atau berakhir di tingkat desa atau kelurahan.
“Secara bertahap, kami akan memberikan pelatihan atau pembekalan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah, sehingga tidak perlu membuang sampah ke TPA yang kapasitasnya sudah over load,” katanya. (sto)







