• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

PSBB Sidoarjo, Warga Masih Diperbolehkan Berboncengan

by Redaktur Radar Jatim
24 April 2020
in Lain-lain
0
36
VIEWS
Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH.

Sidoarjo (radarjatim.id) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi 18 kecamatan se Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020) nanti.
Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Propinsi Jatim.
Untuk itu, Pemkab Sidoarjo akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo yang mengatur secara teknis pelaksanaan PSBB yang mulai tanggal 28 April hingga 12 Mei 2020 mendatang.
Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait pembahasan Perbup Sidoarjo tentang pelaksanaan PSBB di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (24/4/2020).
Ada beberapa keputusan yang diambil dalam rakor tersebut, diantaranya pengendara sepeda motor tetap diperbolehkan berboncengan selama masa PSBB diseluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Namun yang menjadi catatan khusus dalam Perbup Sidoarjo tersebut adalah pengendara dan pembonceng sepeda motor adalah anggota keluarga yang tinggal serumah.
“Saya harus mendengar suara rakyat. Masa kalau anggota keluarga serumah tidak boleh boncengan sepeda motor. Wong di rumah saja mereka ngumpul bersama, apalagi kalau suami istri. Terus kalau nggak boleh, bagaimana caranya bapak atau suami yang harus mengantar istrinya bekerja. Sedangkan ojek juga nggak bisa,” kata Nur Ahmad Syaifuddin.
Pria yang akrab dipanggil Cak Nur itu mengungkapkan bahwa aturan lain yang dirumuskan dalam forum itu adalah penerapan jam malam dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dimana selama rentang waktu itu masyarakat tidak boleh ada yang berkeliaran dijalan, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan sifatnya emergency.
“Selama rentang waktu itu tidak boleh ada yang berkeliaran di jalan, kecuali untuk mengantar orang sakit atau kepentingan-kepentingan emergency lainnya,” ungkap Cak Nur.
Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa mengerti dan mentaati aturan-aturan tersebut yang akan diterapkan secara penuh mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari mendatang.
“Memang agak berat, tapi semuanya demi menjaga keselamatan warga Kabupaten Sidoarjo supaya wabah Covid-19 ini bisa segera berakhir dan berikutnya kita bisa beraktifitas seperti biasanya,” harapnya.
Dalam rakor tersebut sempat muncul perdebatan dalam pembahasan Perbup Sidoarjo terkait PSBB, salah satunya adalah terkait kendaraan pribadi roda 2 atau sepeda motor.
Karena dalam Pergub Jatim menyatakan untuk sepeda motor dilarang berboncengan, baik pribadi maupun bagi ojek online, namun Cak Nur tidak sependapat.
Pendapat Cak Nur itu diperkuat oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, sedangkan terkait teknis pemeriksaan identitas pengendara sepeda motor dan pemboncengnya akan diatur sendiri oleh petugas dilapangan. (mams)

Related Posts

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Load More
Next Post

Kartarcam Buduran Gelar Baksos Untuk Warga Terdampak Covid-19

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In