Sidoarjo (radarjatim.id) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi 18 kecamatan se Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020) nanti.
Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Propinsi Jatim.
Untuk itu, Pemkab Sidoarjo akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo yang mengatur secara teknis pelaksanaan PSBB yang mulai tanggal 28 April hingga 12 Mei 2020 mendatang.
Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait pembahasan Perbup Sidoarjo tentang pelaksanaan PSBB di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (24/4/2020).
Ada beberapa keputusan yang diambil dalam rakor tersebut, diantaranya pengendara sepeda motor tetap diperbolehkan berboncengan selama masa PSBB diseluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Namun yang menjadi catatan khusus dalam Perbup Sidoarjo tersebut adalah pengendara dan pembonceng sepeda motor adalah anggota keluarga yang tinggal serumah.
“Saya harus mendengar suara rakyat. Masa kalau anggota keluarga serumah tidak boleh boncengan sepeda motor. Wong di rumah saja mereka ngumpul bersama, apalagi kalau suami istri. Terus kalau nggak boleh, bagaimana caranya bapak atau suami yang harus mengantar istrinya bekerja. Sedangkan ojek juga nggak bisa,” kata Nur Ahmad Syaifuddin.
Pria yang akrab dipanggil Cak Nur itu mengungkapkan bahwa aturan lain yang dirumuskan dalam forum itu adalah penerapan jam malam dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dimana selama rentang waktu itu masyarakat tidak boleh ada yang berkeliaran dijalan, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan sifatnya emergency.
“Selama rentang waktu itu tidak boleh ada yang berkeliaran di jalan, kecuali untuk mengantar orang sakit atau kepentingan-kepentingan emergency lainnya,” ungkap Cak Nur.
Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa mengerti dan mentaati aturan-aturan tersebut yang akan diterapkan secara penuh mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari mendatang.
“Memang agak berat, tapi semuanya demi menjaga keselamatan warga Kabupaten Sidoarjo supaya wabah Covid-19 ini bisa segera berakhir dan berikutnya kita bisa beraktifitas seperti biasanya,” harapnya.
Dalam rakor tersebut sempat muncul perdebatan dalam pembahasan Perbup Sidoarjo terkait PSBB, salah satunya adalah terkait kendaraan pribadi roda 2 atau sepeda motor.
Karena dalam Pergub Jatim menyatakan untuk sepeda motor dilarang berboncengan, baik pribadi maupun bagi ojek online, namun Cak Nur tidak sependapat.
Pendapat Cak Nur itu diperkuat oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, sedangkan terkait teknis pemeriksaan identitas pengendara sepeda motor dan pemboncengnya akan diatur sendiri oleh petugas dilapangan. (mams)
Sidoarjo Juara I Duta Bahasa Jatim 2024, Finalis Duta Bahasa Punya Krida Luar Biasa
SURABAYA (RadarJatim.id) -- Grand Final...