SIDOARJO (RadarJatim.id) – Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa kabar menggembirakan di Lapas Kelas I Surabaya atau yang dikenal sebagai Lapas Porong Sidoarjo. Di tengah suasana khidmat peringatan Imlek, satu narapidana beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Imlek, Selasa (17/2).
Remisi tersebut diberikan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial CKL yang tengah menjalani pidana kasus narkotika.
Berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan, CKL memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan telah melalui proses verifikasi administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak integrasi narapidana dapat dipenuhi secara akuntabel,” tegas Sohibur.
Ia menjelaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Sohibur juga memastikan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif, tanpa membedakan status kewarganegaraan narapidana. Selama memenuhi syarat administratif dan substantif, setiap warga binaan berhak memperoleh hak yang sama.
Peringatan Imlek di Lapas Porong sendiri berlangsung sederhana namun penuh kekhidmatan. Momentum tersebut menjadi wujud pemenuhan hak beribadah bagi warga binaan sekaligus penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan pemasyarakatan. (RJ/Red)







