• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Risma Rangkap Jabatan, Ini Kata Pakar Administrasi Negara

by Radar Jatim
24 Desember 2020
in Lain-lain
0
Gubernur Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Walikota Surabaya

Dr Hufron

47
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) – Ungkapan Menteri Sosial yang baru dilantik Tri Rismaharini yang akan pulang pergi Jakarta-Surabaya untuk tetap menyelesaikan tanggung jawab sebagai Walikota Surabaya berujung polemik. Rangkap jabatan yang dilakukan Risma dinilai menabrak ketentuan Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Risma mengaku akan rangkap jabatan dalam dua bulan ke depan, selain kini menjadi Menteri Sosial, ia pun masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik pada 17 Februari 2021.

Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk mengemban dua jabatan sekaligus. Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan dan melakukan beberapa peresmian proyek yang akan digelar di pengujung jabatan dirinya.

Dr. Hufron Pakar Administrasi Negara menanggapi, hal ini sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan dua landasan hukum perundangan yang berlaku. Yakni, UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat 1 dan UU Nomor 38 Tahun 2008 pasal 23 tentang Kementerian Negara.

“Di situ diatur secara jelas bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai jabatan negara lainnya, yg dimaksud jabatan lainnya di eksekutif, jabatan legislatif maupun yudikatif. Begitu halnya di Kementerian Negara,” urai Hufron.

Dia menegaskan, rangkap jabatan bila dilihat secara perspektif yuridis sudah sangat jelas diatur secara tegas lewat UU Pemerintahan daerah maupun UU Kementerian negara tadi.

“Secara eksplisit atau ekspresi verbis sudah jelas, sehingga nggak ada diskresi,” tegas dia.

Terkait ijin dari Presiden, Hufron menegaskan, presiden memiliki wewenang atau hak prerogratif mengangkat dan memberhentikan jabatan menteri.

Namun, presiden tidak memiliki wewenang dalam konteks rangkap jabatan. Pasalnya sudah ada landasan hukum perundangan berupa UU yang jelas dan disebutkan sebelumnya. Dengan demikian tidak bisa wewenang diskresi.

“Wewenang diskresi (presiden) itu bisa diambil kalau, pertama, ketentuan dalam perundangan itu tidak lengkap dijabarkan, kedua, peraturan perundangannya multitafsir. Tapi dalam dua UU tadi pasal larangan ini jelas secara eksplisit, maka tidak ada diskresi,” urai Hufron.

Lantas, bagaimana bila aturan ini diabaikan? Konsekuensinya, lanjut Hufron, Risma akan segera diberhentikan dari jabatan kepala daerah. Hal ini tertulis jelas di UU Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 2E, implikasinya yang bersangkutan (merangkap jabatan) diberhentikan dari jabatan kepala daerah.

“Pemberhentian pun ada mekanismenya, yakni Harus diusulkan oleh DPRD Surabaya lewat paripurna dihadiri sedikitnya 3/4, dan diputus 2/3 dewan yang hadir. Kemudian diajukan ke Mahkamah Agung. MA akan memeriksa dan memutus dan mengadili sesuai bukti yang ada, berupa SK Jabatan. Nah, dari situ DPRD menyerahkan hasil keputusan kepada Kemendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian. Dan kemendagri wajib memberhentikan,
Kalau istilah hukum pmberhentian atau pemakzulan kepala daerah,” urai dia.

Hufron menambahkan, sejatinya Risma segera meletakkan jabatan Walikota karena telah menghadapi pelantikan dan mengucap sumpah jabatan di depan kitab suci. Yang mana dalam sumpah diantaranya ialah sumpah untuk mematuhi aturan perundangan dengan selurus-lurusnya.

Pakar administrasi negara ini juga memuji kapasitas Risma yang layak menyandang Jabatan Menteri Sosial menggantikan Mensos sebelumnya yang terjerat kasus korupsi Juliari Batubara.

“Saya mengapresiasi atas capaian prestasi Walikota Surabaya dua periode. Kini beliau
Diangkat menjadi mensos, saya rasa pantas beliau menjadi pengganti,” pungkas Hufron. (Phaksy/red)

Tags: pakar administrasi negaraPemkot Surabayarisma rangkap jabatantabrak UU Pemda

Related Posts

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...

Kisah Pilu Sejoli Lansia yang Harus Terpisah Setelah Tak Tersentuh Perhatian Pemkot Surabaya

Kisah Pilu Sejoli Lansia yang Harus Terpisah Setelah Tak Tersentuh Perhatian Pemkot Surabaya

by Radar Jatim
25 September 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Rumah Kemanusiaan...

Sidak PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan, Armuji Diwaduli Korban Jika Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Sidak PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan, Armuji Diwaduli Korban Jika Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

by Radar Jatim
15 September 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Wakil Walikota Surabaya...

Load More
Next Post
Jelang Natal, Gembong Narkoba Dikirim ke Akhirat

Jelang Natal, Gembong Narkoba Dikirim ke Akhirat

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In