SURABAYA (RadarJatim.id) – Menjelang Natal, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggulung dua sindikat sabu jaringan Lapas Pamekasan. Satu di antara tersangka bahkan harus dikirim ke akhirat karena melakukan perlawanan.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur kepada pelaku bernama Agus Slamet (34) alias AS, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku yang bersangkutan meninggal dunia saat hendak dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Kamis (24/12/2020) di Mapolrestabes Surabaya.
Johnny Isir menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dari AIH yang berhasil ditangkap pada awal Desember 2020 di Sidoarjo dengan barang bukti sekitar 600 gram sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 19 Desember 2020 berhasil mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AS dan WIJ yang ada di daerah Malang.
Saat proses penangkapan, salah satu tersangka (AS) melakukan perlawanan menggunakan sajam dan membahayakan keselamatan petugas kepolisian, oleh karena itu petugas melakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur yang kemudian mengakibatkan tersangka AS meninggal dunia.
“Pelaku yang mendapat tindakan tegas terukur ialah seorang residivis pada 2016, kasus curanmor. Dalam kasus narkoba, mereka dikendalikan dari salah satu Lapas di Jawa Timur. Salah satu pengendalinya ada di Lapas Pamekasan,” urai Isir.
Ia menjelaskan, polisi melakukan profiling dan penyelidikan, diketahui ada dua pelaku tersebut di Malang dan Gempol, Pasuruan. Polisi bergerak cepat menangkap keduanya. Yang mana pelaku berperan sebagai kurir juga menjaga gudang. Kemudian juga menjadi ranjau lanjutan.
“Dari pengembangan kami, Narkoba tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru. Oleh karena itu Satresnarkoba terus mendalami dan profiling yang ada melalui penyelidikan lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diungkap lagi,” lanjut Isir.
Pada saat penangkapan terhadap kedua tersangka didapati barang bukti berupa 2 paket bungkus teh berisi sekitar 2,037 gram sabu, 4 buah hand phone, 2 timbangan elektrik, sebuah pisau dan 2 pak plastik klip kosong.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Isir menegaskan, pihaknya terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika di Surabaya. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di Surabaya.
“Kami Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen dengan tegas menabuh gendrang perang melawan narkoba dan tidak akan pernah berhenti,” tandasnya. (Phaksy/Red)