• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

Saksi Kubu 03 Beber Fakta Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, DKPP

by Radar Jatim
4 April 2024
in Nasional, Politik
0
Saksi Kubu 03 Beber Fakta Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, DKPP

Advokat Sunandiantoro memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

75
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id)  Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), mengungkapkan sejumlah fakta terkait dugaan persekongkolan jahat.

Kali ini pasangan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) mengajukan sejumlah saksi. Diantara saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu Sunandiantoro, seorang advokat asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Persekongkolan jahat yang dimaksud yakni melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sunandiantoro dalam kesaksiannya menyampaikan dirinya selaku kuasa hukum pelapor yang melaporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu. Dimana pokok laporan itu terkait tindakan KPU yang menerima pendaftaran paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

Sunandiantoro membeberkan fakta seluruh penyelenggara lumpuh menghadapi berbagai kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. Hal itu disampaikan di depan sidang pembuktian di MK.

“Semua upaya hukum sudah saya tempuh. KPU, Bawaslu, dan DKPP secara gamblang melakukan persekongkolan jahat dalam penyelenggaraan Pilpres 2024,” kata Sunan.

Pertama, KPU. Memberikan keterangan palsu pada berita acara penerimaan pendaftaran dan menyelundupkan hukum pada berita acara verifikasi dokumen persyaratan.

Kedua, Bawaslu. Terhadap pelanggaran KPU tersebut Bawaslu tidak menjadikannya sebagai temuan. Bahkan ketika kami melaporkan pun ditolak oleh Bawaslu, dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Tapi Bawaslu tidak memberitahukan kekurangan syarat materiel yang dimaksud, sebagaimana diatur pasal 24 Perbawaslu 7/2022.

Ketiga, DKPP. Di mana DKPP menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU RI hingga 4 kali. Anehnya, tidak ada yang berujung ke pemberhentian. (RJ/RED)

Related Posts

Dari Era 1980-an hingga Kini, Balai Pemuda Berkali-kali Ditata Ulang

Dari Era 1980-an hingga Kini, Balai Pemuda Berkali-kali Ditata Ulang

by Radar Jatim
31 Maret 2026
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kota...

Dongkrak Bahasa Inggris Siswa SD, Dosen UMSIDA Hadirkan ‘Smart Realia’ Berbasis AR

Dongkrak Bahasa Inggris Siswa SD, Dosen UMSIDA Hadirkan ‘Smart Realia’ Berbasis AR

by Radar Jatim
31 Maret 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) --  Inovasi pembelajaran...

Ratusan PNS Pemkab Gresik Masuki Masa Pensiun, Wabup Alif: Purnatugas Bukan Akhir, Justru Awal Fase Kehidupan Baru untuk Terus Berkarya

Ratusan PNS Pemkab Gresik Masuki Masa Pensiun, Wabup Alif: Purnatugas Bukan Akhir, Justru Awal Fase Kehidupan Baru untuk Terus Berkarya

by Radar Jatim
31 Maret 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Suasana hangat...

Load More
Next Post
Cak Ji Pastikan Layanan Kesehatan Di RSUD maupun Puskesmas Siaga

Cak Ji Pastikan Layanan Kesehatan Di RSUD maupun Puskesmas Siaga

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In