KEDIRI (RadarJatim.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menertibkan puluhan reklame yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Kecamatan Pare dan Kecamatan Badas, Kamis (5/2/2026). Penertiban ini menyasar banner, spanduk, dan baliho yang dipasang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas implementasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Reklame. Pemerintah Kabupaten Kediri menilai, pemasangan reklame yang tidak tertib berpotensi mengganggu keselamatan, estetika wilayah, serta fungsi fasilitas umum.
Koordinator lapangan kegiatan, Yusuf Abraham, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PUUD) Satpol PP Kabupaten Kediri, mengatakan, penertiban difokuskan pada reklame yang tidak memiliki izin, masa tayangnya telah habis, serta dipasang di lokasi yang dilarang oleh Perda.
“Dalam Perda telah diatur, bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya. Selain itu, setiap reklame wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis. Jika melanggar, maka dapat dilakukan penertiban,” tegas Yusuf.
Operasi penertiban dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik strategis yang dinilai rawan pelanggaran. Rutenya, dimulai dari perempatan Tugu Garuda Kecamatan Pare, berlanjut ke perempatan Masjid An-Nur, pertigaan Ringin Budo, perempatan Tulungrejo Pare, perempatan Bringin Kecamatan Badas, dan berakhir di perempatan Tunglur Kecamatan Badas.
Dari hasil penertiban di Kecamatan Pare, petugas menurunkan sebanyak 45 banner, dua spanduk, dan satu baliho. Sementara di Kecamatan Badas, Satpol PP menertibkan 21 banner, enam spanduk, dan tiga baliho. Dengan demikian, total reklame yang diamankan oleh petugas dalam kegiatan tersebut mencapai 78 unit.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan, kegiatan penertiban reklame merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.
“Perda sudah memberikan dasar hukum yang jelas. Setiap pelanggaran pemasangan reklame dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penertiban langsung oleh petugas apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik reklame,” ujar Kaleb.
Ia menambahkan, selain melanggar aturan, reklame yang dipasang sembarangan juga berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika dipasang di dekat persimpangan jalan atau menutup pandangan pengendara.
Menurut Kaleb, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, penegakan perda akan dilakukan secara tegas dan terukur.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penataan reklame bukan untuk membatasi aktivitas, tetapi untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Kediri akan terus melakukan penertiban serupa secara berkala serta meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait guna memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rul)






