SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengumumkan 5 orang tersangka tambahan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa diwilayah Kecamatan Tulangan.
Setelah menerima berkas perkara 3 tersangka, yaitu MAS Kepala Desa (Kades) Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan serta SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepolsian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo terkait jual beli jabatan perangkat desa telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Tambahan 5 orang tersangka lagi itu, diantaranya 4 orang Kades aktif diwilayah Kecamatan Tulangan dan 1 orang perempuan yang diduga menjadi penguhubung antara para tersangka lainnya dengan sejumlah oknum panitia seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur (Jatim).
“Sekarang, tambahan tersangka kasus OTT dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bertambah 5 orang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada awak media, Senin (20/10/2025) malam.
Diungkapkan oleh Kasi Pidsus, Jhon Franky Yanafia bahwa penetapan 4 orang Kades aktif di Kecamatan Tulangan dan seorang perempuan dari pihak swasta itu setelah pihaknya melakukan pengembangan secara mendalam.
“Itulah hasil pengembangan penyidikan dengan tambahan 5 tersangka baru, diluar 3 tersangka lainnya yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo sejak penyidikan,” ungkapnya.
Franky Yanafia menjelaskan bahwa 5 orang tersangka yang baru ditetapkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Sidoarjo itu, diantaranya SSP yang tugasnya sebagai penghubung sekaligus koordinator para tersangka untuk disambungkan dengan oknum BKD Propinsi Jatim sebagai panitia pelaksana tes perangkat desa.
Sedangkan 4 tersangka baru lainnya merupakan Kades yang masih aktif menjabat di desanya masing-masing, yaitu SA, ZA, K dan S.
“Tambahan 5 tersangka ini, semakin memperbanyak dan melengkapi berkas perkara penuntutan. Untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP, red) 5 tersangka baru, kami terima tadi dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” jelasnya.
Namun 5 orang tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan itu tidak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo.
“Silahkan tanyakan ke penyidik kepolisian. Kenapa ada perlakuan berbeda dari total 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini,” tegasnya.
Apalagi, menurut Franky Yanafia bahwa proses hukum kasus dugaan Tipikor dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini sudah memasuki babak baru.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo sudah melimpahkan berkas perkara 3 orang tersangka, yaitu MAS, S dan SY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya-Jatim di jalan raya Juanda-Sidoarjo.
“Untuk ketiga tersangka itu, barang buktinya sudah kami (JPU, red) limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Persidangan pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2025 besok. Sekalian harus dipantau persidangan itu,” terangnya.
Saat ini, Kejari Sidoarjo masih menunggu pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini. Meskipun berkas tahap 1 (pelimpahan) untuk 5 orang tersangka baru itu, belum dinyatakan lengkap.
“Kami masih menunggu berkas kelima tersangka baru ini, agar nantinya dapat disidangkan bersama-sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya,” pungkasnya. (mams)







