SURABAYA (RadarJatim.id) – Tim gabungan Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu berkedok power bank jalur Malaysia.
Atas pengungkapan ini berhasil diamankan seberat 1,2 kilogram (kg) yang hendak dikirim dari Malaysia dengan tujuan Madura. Telah diamankan pula, dua orang asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura yang bertugas sebagai kurir ditangkap. Keduanya berinisial MS (50), warga Desa Tlonto Raja dan IM (43) warga Desa Batu Kerbuy.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, anggotanya berhasil memperoleh informasi adanya sebuah kardus berisi sabu yang berasal dari luar negeri dan hendak dikirim melalui jalur laut menuju Pamekasan.
Pada Kamis (8/10/2020), Tim Satreskoba Polres Tanjung Perak yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada paket mencurigakan dalam kardus tersebut. Hasilnya, polisi menyita paket berisi sabu yang disembunyikan dalam wadah (case) powerbank.
“Dari paket itu tertera alamat tujuan barang, yaitu ke Dusun Waru, Kecamatan Waru Timur, Kabupaten Pamekasan, Madura yang ditengarai sebagai pelaku kurir,” terang Ganis, Senin (19/10/2020) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tim gabungan ini langsung menuju pada alamat yang dituju. Di alamat itu tim tersebut berhasil mengamankan tersangka MS. Saat diinterogasi MS mengaku kalau dirinya mengambil paketan atas perintah dari IM.
Saat itu pula tim ini menangkap IM yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan MS. Atas hasil interogasi keduanya, barang dikirim oleh seorang bandar asal Malaysia dengan inisial DW. Kini polisi masih mencari DW.
“Begitu dilakukan interogasi, MS dan IM mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari DW (DPO) yang berada di Malaysia,” beber Ganis.
Barang bukti sabu yang diamankan 1 buah kardus yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam 11 buah power bank. Total seluruhnya dengan berat bruto sekitar 1.229 gram.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua tersangka, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.” pungkas Kapolres.
Diimingi Mobil Jazz
Dalam pemeriksaan MS mengaku tergiur ajakan untuk bisnis haram ini karena akan mendapat imbalan berupa satu unit mobil Honda Jazz dari pemilik sabu.
Namun karena tak bernyali untuk beraksi sendirian, MS menyuruh IM mengambil paket berisi sabu tersebut. Guna mengelabui petugas, Sabu itu dikemas oleh pengirim dengan cara disisipkan dalam power bank.
“Saya dijanjikan mobil. Sudah lama pingin punya mobil. Kalau IM akan diberi imbalan satu unit motor Honda Beat. Tapi syaratnya barang harus nyampai,” ungak Tersangka MS. (Phaksy/Red)







