SURABAYA (RadarJatim.id) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan wejangan kepada para pelajar yang diketahui ikut demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) beberapa waktu lalu. Dia mengingatkan dan menolak keras pelibatan anak-anak pelajar dalam melakukan aksi demontrasi, apalagi berujung anarkis berupa perusakan sejumlah fasilitas umum.
“Saya protes keras kalau anak-anak ini terlibat. Mereka ini belum mengerti apa pun soal itu. Ada Undang-undang Perlindungan Anak yang saya gunakan, bahwa mereka jangan dilibatkan,” ujar Risma menyampaikan protesnya, Senin (19/10/2020).
Selan itu, Risma mengajak seluruh warga Kota Surabaya, termasuk Komunitas Jogoboyo (Jogo Suroboyo) untuk selalu menjaga dan mengamankan kota ini. Orang yang berusia dewasa, tandas Risma, memiliki tanggung jawab bersama menjaga anak-anak supaya tidak dieksploitasi.
“Jadi, eksploitasi anak-anak bukan hanya diajak untuk bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti ini, juga bisa disebut eksploitasi anak. Oleh karena itu, ayo kita orang sekitar yang dewasa mengingatkan supaya tidak ada lagi korban, terutama anak-anak dan lainnya,” tegasnya.
Risma memberikan pengarahan serta motivasi kepada anak-anak yang sebelumnya ikut terlibat demontrasi anarkis. Harapannya, tentu anak-anak itu tidak terlibat lagi demontrasi anarkis seperti sebelumnya. Sebab, potensi terjadinya demo serupa masih terbuka.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Jogo Suroboyo (Jogoboyo), Kusnan, menyampaikan sikap terkait rencana demonstrasi susulan penolakan UU Cipta Kerja. Kusnan meminta agar para aktivis buruh, kawan-kawan dan adik-adik mahasiswa yang akan mengikuti aksi menolak Undang-undang Omnibus Law tidak melibatkan anak-anak di bawah umur yang belum paham tentang aksi tersebut.
“Kami meminta untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Surabaya dengan tidak merusak fasilitas milik publik atau masyarakat. Saling mengawasi agar tak ada provokasi,” tegasnya.
Wali Kota Risma juga mempersilakan para pihak untuk menggelar demontrasi di Surabaya menyampaikan aspirasinya karena itu dilindungi undang-undang. Tapi, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai merusak fasilitas umum.
“Silakan kalau mau demo, tapi jangan merusak fasilitas umum, karena itu dibayar dengan uang rakyat yang mana rakyat mengumpukan rupiah demi rupiah,” ujarnya. (Phaksy/Red)