JAKARTA (RadarJatim.id) — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, Widodo didampingi Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan Wakapolda Metrojaya menerima Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Mereka mendengarkan kronologis dan menerima aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja, di antaranya belum terbayarnya gaji karyawan selama empat bulan terakhir.
“Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN, karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan,” kata Widodo.
Dalam pertemuan itu Serikat Pekerja meminta Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).Pasalnya, dengan melakukan revisi Surat Keputusan dapat membantu menyelamatkan rencana PHK massal dan membantu mengoperasionalkan Kembali PT Pabrik Kertas Indonesia.
Widodo mengatakan, posisi Kemenkum dalam masalah ini hanya terkait sengketa kepemilikan perusahan antara David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry, sudah masuk ranah pengadilan, namun Kementerian Hukum berupaya untuk melakukan mediasi sebagai langkah alternatif dalam proses penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan.
“Kami sudah melakukan proses mediasi, namun ada kendala karena ketiga pihak tidak pernah hadir bersama untuk menyelesaikan sengketa,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah melalui Kemenkum terus mendorong penyelesaian permasalahan ini dilakukan dengan tuntas dan diterima oleh semua pihak, sehingga karyawan tidak terkena dampak dari sengketa yang terjadi. Upaya mempertemukan para pihak yang bersengketa pun akan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder agar penyelesaian permasalahan dapat diputuskan bersama.
Khusus untuk aspirasi Serikat Pekerja merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41
Tahun 2024.
“Dapat kami sampaikan, bahwa saat ini Surat Keputusan tersebut sedang di uji di pengadilan dan menjadi objek gugatan pada tahap Kasasi. Sehingga untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan hal tersebut masih kami pertimbangkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.
“Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat ada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Dan kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini,” tambahnya.
“Selain itu, kami akan mengambil upaya lain dengan mengundang para stakeholder , termasuk para pihak (David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry) untuk membahas permasalahan agar ada upaya perdamaian dan dapat memenuhi aspirasi serikat pekerja” pungkasnya. (red/rj1)







