GRESIK (RadarJatim.id) — Masyarakat perlu mengetahui muatan atau isi dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan di daerahnya. Syukur jika masyarakat merespon dan memberikan masukan atas rancangan Perda sebelum di-Perdakan.
Untuk maksud itu, Hj Lilik Hidayati, anggota DPRD Gresik dari PPP menggelar public hearing di kediamannya di Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Senin (17/4/2023). Dalam public hearing yang diikuti puluhan warga Kecamatan Kebomas dan Gresik itu, Lilik juga menghadirkan pakar hukum ketatanegaraan dari Universitas Jember, Prof Dr M. Khoidin, SH., MHum, CN untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat seputar mekanisme dan proses pembuatan Perda.
“Sesuai amanat yang kami emban, kami memang harus menggali masukan dari masyarakat tentang rancangan Perda sebagai bahan masukan sebelum nanti di-Perdakan. Masyarakat juga harus tahu apa saja isinya, sehingga nanti saat menjadi Perda, masyarakat tidak kaget,” ujar Ning Kaji Lilik, sapaan akrab Hj Lilik Hidayati, seusai public hearing.
Ada 6 Ranperda yang di-publichearing-kan kepada warga atau konstituen di daerah pemilihan (dapil) Gresik-Kebomas. Ke-6-nya adalah Ranperda tentang Penetapan Nama Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gresik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 2/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu, juga ada Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengolahan Kualitas Air. Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, public hearing juga membahas Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sebelumnya, Gresik telah memiliki Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Termasuk di situ juga ada BUMDes dan juga mengelola anggaran yang begitu besar untuk ukuran desa. Semua ada di desa. Sekarang, kelurahan juga waktunya punya payung hukum seperti di desa, sehingga dibuatlah Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan,” ujar Prof Khoidin. (sto)







