SURABAYA (RadarJatim.id) – Dua pelaku pembobol web site KPU Jember, satu di antarnya masih berstatus pelajar SMP, diamankan Polda Jatim. Mereka diamankan berdasarkan Laporan bernomor B/539/XRes.2.5/2020/RESKRIM/SPKT dari Polres Jember, tanggal 7 Oktober 2020.
Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pelaku dua orang yang masih berusia belasan tahun. Dua pemuda belasan tahun itu berinisial DA (23) warga Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) Pelajar SMP asal Anyar Kabupaten Serang, Banten.
Keduanya mengaku meretas situs KPU Jember dengan cara mengubah tampilan halaman depannya dengan gambar dan tulisan yang menghina lembaga negara itu. Pelaku melakukan illegal accsess hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-temannya di dalam grup Palembang Cyber.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, didampingi Dirkrimsus Polda, Kombes Pol Gidion Arief Setiawan, mengatakan, pada tanggal 6 Oktober 2020 Pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa web site KPU Jember htps:/Ikab-jember.kPu.go.id telah direlas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Setelah dilakukan pengecekan kembali ke web site resmi KPU Jember https://kab-jember.kpu.go.id, web site tersebut eror, sehingga kembali staf melakukan perbaikan dan web site dapat diakses kembali.
“Pada tanggal 7 Oktober 2020 pelapor mendapat informasi, bahwa web site resmi KPU Jember tidak dapat diakses lagi, hingga akhirnya dibuat laporan polisi,” sebut Trunoyudo di Surabaya, Selasa (13/10/2020).
Dua pelaku diketahui berdomisili bukan di wilayah Jawa Timur, tetapi warga negara Indonesia yang berada di salah satu provinsi Sumatera Selatan atau di tepatnya Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo Kabupaten Oku Timur.
Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku peretasan. Satu orang dilakukan penanganan dengan dilakukan penahanan. Satunya lagi yang berstatus pelajar diproses tetapi tidak ditahan.
Polisi mengamankan barang bukti dari DA berpa sebuah handphone Xiaomi Redmi 5A warna silver, satu buah laptop ASUS warna Hitam, Ruter merk ZTE. Sementara dari ZFR, diamankan satu buah handphone Redmi Note 5 warna putih.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (KJT1/Red)







