SURABAYA (Radarjatim.id) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melalui Unit III, berhasil mengamankan MSA (30) dan MB (28) warga Lumajang yang bersenjata airsoft gun setiap mencuri R2 yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Jember. Tersangka lainnya, EFD (30) warga Surabaya.
Subdit Jatanras Polda Jatim, menggelar ungkap kasus di Gedung Humas Mapolda Jatim. Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 senjata Soft Gun serta amunisi, 1 set Kunci T, 3 motor (Honda Scoppy dan Vario), Celurit dan 1 unit Pick Up Grand Max.
Sesuai arahan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap 3 pelaku Curanmor. MSA dan MB warga Lumajang, setiap beraksi dengan senjata Soft Gun untuk menakuti korban. Tersangka EFD warga Surabaya, spesialis pencurian Pick Up.
“Kedua pelaku selalu membawa senjata airsoft gun, hanya untuk menakuti para korbannya saat beraksi. Satunya spesialis mencuri Pick Up bersama 1 temannya tapi sudah ditahan Polres Pasuruan, ” jelasnya, Senin (09/09/2024)
Lanjut Jumhur, mereka mempunyai peran berbeda saat beraksi. MSA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor curian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T. Sedangkan MB adalah joki.
“Salah satu aksinya dilakukan kawanan ini pada Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, kabupaten Jember,” paparnya.
Menurut Jumhur, aksi tersangka pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember. Tepatnya, di halaman depan Asrama Aaitul Qur’an Jalan Imam Bonjol Nomor 47. Pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.
“Cara mereka bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar. Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.
Menurut Jumhur, kedua tersangka mengaku bahwa kendaraan curian itu dijual kepada teman mereka, Samin. Saat ini ditetapkan sebagai buron. Untuk 1 unit motor curian dihargai Rp. 4.700.000.
“Kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa ada beberapa TKP yang dibantu terang dan cepat terungkap karena sadarnya masyarakat memasang CCTV. Saya berharap ini lebih ditingkatkan lagi, karena memudahkan dalam mengidentifikasi pelaku,” terangnya.
Ditambahkan oleh Jumhur, untuk kasus EFD ini spesialis pencurian Pick Up. Ia bersama temannya YKB warga Dusun Pagerwejo DS.Benerwojo Kec. Kejayan Kab. Pasuruan saat ini (ditahan oleh Polres Pasuruan).
“Keduanya melakukan pencurian menggunakan motor Honda Vario milik YKB dan kunci T milik YKB (telah diamankan oleh Polres Pasuruan). Keduanya berhasil eksekusi 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Granmax warna hitam tahun 2013 No.Pol.W-8594-Pl, dengan TKP di Ds. Ketegan Kec Tanggulangin Kab. Sidoarjo,” pungkasnya. (R9)







