SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sudah 3 bulan lamanya atau tepatnya sejak tanggal 28 Oktober 2025, Java Corruption Watch (JCW) membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
JCW melaporkan Kepala Desa (Kades) Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagai Kades yang telah memberikan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai jalan penghubung antara perumahan Mutiara City (MC) dengan perumahan Mutiara Regency (MR).
Sebagaimana diatur didalam pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, JCW belum juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
“Hingga kini, kami belum menerima SP2HP dari (penyidik, red) Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sampai sejauh mana perkembangan kasus yang kami laporkan, kami belum tahu,” kata Ketua JCW, Sigit Imam Basuki kepada RadarJatim.id, Selasa (27/1/2026).
Disampaikan oleh Sigit Imam Basuki bahwa TKD yang dijadikan jalan penghubung antara perumahan MC dengan perumahan MR itu, disewakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) ke PT. Purnama Indo Investama selama 3 tahun atau mulai tahun 2025 hingga 2027. Sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian sewa menyewa TKD Banjarbendo dengan Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 tanggal 2 Januari 2023.
Padahal, menurut Sigit Imam Basuki bahwa TKD Banjarbendo statusnya masih Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya dipertahankan fungsinya sebagai area pertanian, dan tidak boleh dialih fungsikan.
“Sedangkan TKD Banjarbendo yang disewakan kepihak pengembang perumahan MC sudah beralih fungsi menjadi jalan paving. Kami minta Kapolresta Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk,” sampainya.
Selain melaporkan Kades Banjarbendo Sugeng Bahagia, JCW juga melaporkan PT. Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan MC yang telah membangun jalan penghubung antara perumahan MC dengan perumahan MR diatas TKD Banjarbendo.
Karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019 tentang Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan perumahan atas nama PT. Purnama Indo Investama di Desa Banjarbendo. Serta surat Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 perihal Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). (mams)







