SIDOARJO (RadarJatim.id) – Seorang tahanan kasus demonstrasi Agustus–September 2025 di Surabaya, Alfarisi bin Rikosen, 21, meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo, Selasa (30/12) pagi.
Alfarisi mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.00. Berdasarkan keterangan pihak rutan, terdakwa meninggal akibat gagal pernapasan, diduga berkaitan dengan riwayat kejang yang telah dialaminya sejak kecil.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alfarisi. Ia menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung secara mendadak.
“Yang pertama, saya atas nama pimpinan Rutan Kelas I Surabaya mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum,” ujar Tristiantoro saat ditemui Radar Jatim, Selasa (30/12).
Menurut Tristiantoro, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang di dalam kamar tahanan pada pagi hari. Teman satu selnya kemudian segera membawa yang bersangkutan menuju poliklinik rutan.
“Tadi pagi yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Waktu dibantu temannya dibawa ke poli, di perjalanan dari kamar ke poli kondisinya sudah tidak sadar. Saat sampai di poli, yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak rutan menerima informasi bahwa penyebab kematian adalah gagal pernapasan. Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan keluarga.
“Diagnosa awal yang kami terima karena gagal pernapasan,” ujarnya.
Pihak rutan juga mendapat informasi dari kakak kandung Alfarisi bahwa almarhum memang sejak kecil memiliki riwayat kejang. Bahkan saat ditahan di Polda Jatim, teman satu perkaranya juga menyampaikan bahwa almarhum sempat mengalami kejang-kejang.
Karutan menegaskan, selama berada di Rutan Medaeng, kondisi Alfarisi terpantau baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit serius.
“Kalau di sini, kesehariannya terlihat sehat. Menurut cerita teman-temannya, almarhum juga orangnya baik. Bahkan kalau salat subuh, dia sering minta dibangunkan. Malam sebelumnya masih sempat mengobrol dengan teman sekamarnya,” tuturnya.
Jenazah Alfarisi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke Sampang, Madura, untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Diketahui, Alfarisi merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk menyambung hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Alfarisi ditangkap pada Selasa, 9 September 2025, di tempat kosnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum pun terhenti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RJ/Red)







