SURABAYA (radarjatim.id)-Tim Pemburu Pelanggar protokol kesehatan langsung tancap gas menyusuri sudut kota memberi tindakan tegas pada warga yang masih melanggar aturan protokol. Baru dua hari, Lebih dari tiga ribu warga mendapatkan sanksi teguran hingga denda administratif.
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 sendiri baru diresmikan Kapolda Jatim Irjen Pol.M Fadil Imran beserta Forkompimda, Rabu malam (16/9/2020) di halaman Polrestabes Surabaya. Tim hunter beranggotakan 178 orang, dari personel TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat ini bertugas menindak tegas para pelanggar yang tak mematuhi protokol kesehatan. Sidang sanksi pun digelar di tempat.
“Upaya ini demi meminimalisir angka penyebaran virus corona khususnya di Surabaya. Sosialisasi sebelumnya sudah gencar dan sekarang kita harus menindak tegas bagi para pelanggar,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini disebar ke seluruh wilayah Surabaya, dan menindak di tempat. Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan berbagai instrumen perundang-undangan, seperti dari pusat yang berupa Inpres, perpres, peraturan menteri termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.
Pemprov Jatim sendiri lewat Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama DPRD, Kapolda serta Pangdam, dan kemudian diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim.
Trunoyudo mengungkapkan, selama dua hari mulai tanggal 14 dan 15 September 2020, petugas sudah memberi sanksi bervariasi pada 3.624 warga. “Teguran lisan sebanyak 2.738, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif terkait badan usaha 538 kali,” urai dia.
Kasus yang masih banyak ditemui ialah masyarakat yang tidak tertib menggunakan masker. Tidak menggunakan juga tidak memasang masker dengan sempurna menutup hidung dan mulut.
Sementara itu, jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp 21.143.000 dan penyitaan KTP ada 190 kali. “Kita lakukan penindakan hukum sesuai acuan Perda nomor 2 tahun 2020, tentang protokol kesehatan. Operasi terus berlanjut, sasaran operasi yustisi ada yang mobile dan stasioner,” kata Trunoyudo.(Phaksy/Red)







