SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn turun ke bawah menemui warga Desa Sidokerto yang beberapa waktu menggelar aksi demo di depan Balai Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Senin (16/12/2024) malam.
Kehadiran Plt Bupati Subandi ke Balai Desa Sidokerto didampingi oleh Asisten I, Ainur Rohman dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno.
Dihadapan Plt Bupati Subandi, dr. Rusdi Arif selaku perwakilan warga menyampaikan bahwa puncak dari persoalan di Desa Sidoarkerto adalah penjualan tanah sisa gogol ke pihak ketiga.
“Menurut kami, itu adalah aset negara. Kami juga menduga penjualan aset ini dilakukan penuh dengan rekayasa bersama kroni-kroninya,” sampainya.
Tidak hanya itu saja, Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan melawan hukum. Diantaranya, lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sertifikat tanahnya dirubah atas nama dirinya.
Serta, melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga atau pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang nilainya hingga jutaan rupiah.
“Selama ini banyak persoalan di desa kami, namun kepala desanya pandai untuk mereduksinya. Sehingga persoalan-peraoalan tersebut menguap begitu saja,” kata dokter yang praktek di Rumah Sakit (RS) Siti Hajar tersebut.
Tidak hanya itu saja, kecurigaan warga semakin menguat ketika Ali Nasikin memiliki aset atau kekayaan pribadi yang meningkat tajam setelah menjabat sebagai Kades Sidokerto.
“Kami tidak su’udzon, beliau ini sejak menjadi Kades punya 4 rumah, mobil pajero baru, honda jazz, villa di Batu dan Trawas. Dan beberapa waktu lalu umroh bersama keluarganya,” katanya.
Untuk itu, warga meminta agar aset-aset Desa Sidokerto dikembalikan serta Kades Ali Nasikin bisa diproses secara hukum. Warga juga meminta tidak ada mediasi lagi, karena sudah geram dengan perilaku Kadesnya.
Sementara itu, Plt Bupati Subandi menuturkan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan di Desa Sidokerto yang terjadi antara warga dengan Kadesnya.
“Kedatangan kami disini, tentu ingin menyelesaikan persoalan yang ada di Desa Sidokerto antara Kades dengan warganya. Bukan membela Kades. Apakah itu terkait masalah pasar desa, pungli PTSL, termasuk penjualan tanah ex gogol. Saya ingin pastikan, jangan sampai terjadi main hakim sendiri terkait persoalan tersebut,” tuturnya.
Terkait pengembalian aset desa yang berupa tanah sisa gogol yang dilepas kepihak ketiga oleh Kades Ali Nasikin, orang nomer satu di Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan bahwa aturan pengelolaan aset sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016.
“Kalau memang tanah itu dulunya tanah cuwilan, tuwowo, Hansip. Maka, aturannya sudah jelas. Tentunya, Kades harus menguasai regulasi terkait pengelolaan aset tersebut,” ungkapnya.
Jika, ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar oleh Kades Ali Nasikin sudah sewajarnya diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hari ini ada panggilan Kades Sidokerto dari Kejari (Kejaksaan Negeri, red) Sidoarjo untuk diperiksa. Insya’ Allah, hari Rabu (18/12/2024) besok,” pungkasnya. (mams)







