KEDIRI (RadarJatim.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur telah melakukan pemblokiran terhadap 5 rekening nasabah bank, karena terindikasi judi online (judol). Kabar ini disampaikan Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, saat menghadiri Media Update di Kediri, Senin (16/12/2024).
“Selama tahun 2024, di Kediri ada 5 yang melakukan pengaduan ke OJK, karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu. Ternyata yang bersangkutan cek ke bank dan diketahui terindikasi judi online,” ujarnya.
Menurut perempuan berkaca mata ini, kini pihaknya sedang memperketat pengawasan terhadap rekening para nasabah, khususnya yang terindikasi terlibat judol.
“Di sini kita juga melakukan edukasi, jangan sampai rekan-rekan media terkena judi online. Sekarang kita bersama Kominfo sedang melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang merupakan bandar pun terindikasi judi online. Kalau rekening kalian tersangkut di sini langsung diblokir,” tambahnya.
Dikatakan, selama ini OJK masuk dalam satgas pemberantasan judi online. Peran OJK masuk ke dalam bidang pencegahan serta penindakan.
“Tugas kami melakukan edukasi, imbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judi online. Nah untuk penindakan kita melaksanakan perintah melakukan pemblokiran kepada perbankan,” ujarnya.
“Di sini per 14 November 2024 kami sudah menutup lebih dari 10 ribu rekening. Ini sumber dari Komdigi, karena kita selalu bersama sama di satgas judi online ilegal,” ungkapnya.
OJK mengibaratkan judi online seperti halnya istilah segi tiga setan.
“Dananya itu ada yang dipakai dari pinjol (pinjaman online, Red) ilegal, tapi uangnya diputerin ke judi online. Jadi, ngutang buat judi. Ada juga selain pinjol juga melalui investasi bodong. Jadi, tiga itu merupakan segi taga setan, saling berkaitan dan menimbulkan efek luar biasa,” paparnya.
Ketika cara itu sudah ada, lanjutnya, maka para pelaku judi online ini berupaya mencari cara lain. Salah satunya pakai e-wallet, atau pakai juga e-commers. Makanya, penanggulangan judi online tidak bisa dilakukan sendirian oleh OJK, karena cara mereka itu banyak sekali ya,” katanya.
Ia mengingatkan, bahwa judi online termasuk salah satu kategori tindak pidana perjudian yang dapat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimal Rp 25 juta.
“Juga dapat diblokir rekeningnya sampai kasusnya selesai. Rekening dibuka kembali apabila bersangkutan bisa membuktikan, bahwa tidak bersalah,” katanya
Komitmen Aparat Penegak Hukum
Tidak hanya OJK, aparat penegak hukum (APH) di Kediri juga berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di wilayahnya. Salah satunya yang sudah dilakukan oleh Polres Kediri. Tiga warga asal Kabupaten Kediri ditangkap Satreskrim Polres Kediri saat sedang asyik bermain judi mengunakan ponsel masing-masing.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pihaknya sekarang ini intensif memberantas segala macam bentuk perjudian, termasuk judi online. Menurutnya, ini
merupakan prioritas program kerja 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (rul)







