• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Awas, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu

by Radar Jatim
14 September 2020
in Hukum dan Kriminal, Peristiwa
0
sanksi gak pakai masker

Suasana sidang ditempat bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker

172
VIEWS

SIDOARJO (radarjatim.id) – Sanksi tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sanksi itu berupa denda Rp 150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari untuk yang kedapatan tidak memakai masker. 

Seperti penindakan yang dilakukan kepada para pengendara di depan Pos Polisi Waru, Senin pagi tadi, (14/9/2020). Operasi gabungan penertiban penggunaan masker, dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo.

Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Mohammad Muchlis serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, melihat langsung jalannya operasi yustisi penertiban penggunaan masker tersebut.

Baik pengendara motor maupun mobil, tidak luput dari pantauan petugas. Petugas dari kepolisian maupun Satpol PP Sidoarjo, menghentikan pengendara yang tidak memakai masker.

Selanjutnya pelanggar masker tersebut akan dilakukan sidang ditempat.Hakim Achmad Peten Sili dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akan memberikan pilihan sangsi kepada mereka.

Yakni denda Rp. 150 ribu atau subsider 3 hari kurungan penjara. Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan operasi masker yang dilakukan kali ini menindak lanjuti Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Maksimal denda Rp. 500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Namun dihari pertama penindakannya ujar Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp. 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara. Dirinya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, operasi yustisi penertiban penggunaan masker, juga akan dilakukan ditempat-tempat lain. Dibeberapa titik akan dilakukan sidang ditempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.

Dikatakannya upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karenanya sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan cara seperti ini inshaalloh semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,”ucapnya. (rj1/red)

Tags: #covid19#polrestasidoarjo

Related Posts

Tes Swab warga Surabaya

Door to Door Demi Swab Warga Surabaya

by Radar Jatim
19 September 2020
0

SURABAYA (radarjatim.id)- Petugas Medis Dinas...

Crazy Rich Surabaya saat menyerahkan bantuan

Konvoi Mobil Sport Mewah, Crazy Rich Surabaya Antarkan Bantuan

by Radar Jatim
19 September 2020
0

SURABAYA (radarjatim.id) - Konvoi mobil...

Pangdam V Brawijaya

Pangdam: Jangan Coba-coba ke Surabaya Kalau Nggak Pakai Masker

by Radar Jatim
17 September 2020
0

SURABAYA (radarjatim.id) - Kodam V/Brawijaya...

Load More
Next Post
Meski Pandemi, Kinerja Bongkar Muat Terminal Teluk Lamong Masih Tumbuh 4 Persen

Meski Pandemi, Kinerja Bongkar Muat Terminal Teluk Lamong Masih Tumbuh 4 Persen

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In