PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Tiga tempat destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan batal mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2023 ini. Pasalnya, hingga kini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) belum kelar.
Ketiga tempat wisata yang dikelola Pemkab Pamekasan yakni, Pantai Talang Siring di Jl. Pamekasan – Sumenep, Eduwisata Mangrove di Jl. Lembung, dan Pantai Jumiang di Jl. Pademawu.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) sebenarnya telah diajukan Pemkab Pamekasan untuk di-Perdakan bersama DPRD, Oktober 2022 lalu. Setelah dibahas di tingkat DPRD Pamekasan, hingga kini belum ada kejelasan meski sudah memasuki tahun anggaran 2023.
Ranperda Ripparkab bertujuan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk mendapatkan tambahan dana pemeliharaan destinasi, harus ada Ripparkab yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Moh. Zahri, Jumat (6/1/2023).
“Kalau Ripparkab itu sudah ada, kami akan ajukan anggaran dana khusus pemeliharaan destinasi. Tapi biasanya, yang diterima itu hanya separo. Misal mengajukan Rp 1 miliar, bisa saja yang cair hanya separonya. Jadi dalam satu tahun ke depan, pemeliharaan hanya fokus pada satu destinasi melalui anggaran tersebut,” ungkapnya
Zahri melanjutkan, pembahasan kembali Ripparkab harus segera dilakukan dan disahkan. Ia mengakui, proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak instan. Namun, sejumlah daerah lain di Jawa Timur sudah terlebih dulu melakukan hal yang sama. (rus)







