GRESIK (RadarJatim.id) — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik langsung turun tangan melakukan penertiban di kawasan kota di sepanjang Jalan Usman Sadar dan Jalan Gubernur Suryo, Kamis (12/12/2024) dini hari. Itu dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan pedagang emperan yang banyak memanfaatkan trotoar sebagai aktivitas mereka.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga. Itu dilakukan untuk menegakkan Perda No. 02/2022. Kegiatan dimulai dengan apel personel yang dipimpin oleh Kabid Tibum tranmas, M. Hidayat. Selanjutnya, tim gabungan itu terbagi eksekusi penertiban di dua kawasan, yakni di Jl. Usman Sadar dan di Jalan Gubernur Suryo.
Sasaran dalam kegiatan ini adalah parkir liar yang bisa jadi penyebab kemacetan. Selain itu, tim menyasar pedagang yang memakai fasilitas umum (fasum) untuk berjualan, seperti trotoar dan jalan. Kegiatan dimulai dengan menertibkan beberapa pedagang yang memakai fasum dan menjadi biang kemacetan bagi pengguna jalan umum, lantaran banyak pembeli yang parkir liar di tepi jalan raya.
Selain itu, tim juga menertibkan mobil angkut atau bongkar-muat barang dagangan yang juga menggunakan sebagian jalan raya untuk kegiatan perdagangan. Selain itu, tim Pol PP juga menertibkan sejumlah kios-kios yang memperlebar lahan berdagang hingga ke area trotoar dan mengganggu pengguna jalan.
Usai eksekusi penertiban, petugas Pol PP Gresik bergerak melakukan penjagaan, serta berkeliling untuk memastikan wilayahnya steril dan aman dari pelanggaran.
“Kegiatan merespon banyaknya aduan masyarakat terkait pedagang dan parkir liar yang membandel di Jalan Usman Sadar dan Jalan Gubernur Suryo sekitar Pasar Gresik,” Ujar Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, Kamis (12/12/2024). (sha)







