SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tim Pemenangan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dari Partai Nasdem, Nurhendriyati Ningsih akhirnya melaporkan DS oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukodono ke Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/12/23/023).
DS dilaporkan ke Bawaslu Sidoarjo atas dugaan pemerasan terhadap Tim Pemenangan Caleg DPRD Sidoarjo Nurhendriyati Ningsih dari Daerah Pemilhan (Dapil) Sidoarjo 5 (Kecamatan Sukodono – Taman) sebesar Rp3,5 juta.
Ada empat orang dari Tim Pemenangan Caleg Nurhendriyati Ningsih yang datang melapor ke Kantor Bawaslu Sidoarjo, yaitu Mardianto, Totok Subianto, Syaiful Ridho dan Arif Zulkarnain, SH dari Badan Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sidoarjo.
“Kami hanya laporkan DS. Kalau yang lain tidak ada urusan dengan kami,” kata Syaiful Ridho usai menyerahkan berkas laporan ke Kantor Bawaslu Sidoarjo.
Pria yang akrab disapa Ridho itu mengatakan bahwa pihaknya hanya melaporkan DS, karena yang diduga secara langsung melakukan pemerasan terhadap Tim Pemenangan Caleg Nurhendriyati Ningsih.
Untuk menguatkan laporannya, Ridho bersama Tim Pemenangan lainya sudah menyerahkan semua bukti-bukti pendukung, termasuk video terjadinya pemerasan oleh DS ke Bawaslu Sidoarjo.
“Kami berharap dengan adanya laporan ini, tidak ada lagi oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa. Di Pemilu (Pemilhan Umum, red) ini harus dijalankan dengan jujur, adil dan berintegritas,” sampainya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno setelah mendapatkan informasi dari media massa terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya di Panwaslu Kecamatan Sukodono.
Dalam rapat pleno jajaran Komisioner Bawaslu Sidoarjo itu disepakati bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh DS oknum Panwaslu Kecamatan Sukodono terhadap Tim Pemenangan Caleg Nurhendriyati Ningsih sebagai temuan dugaan pelanggaran etik.
“Sebelum teman-teman Nasdem itu datang melapor. Bawaslu Sidoarjo sudah terlebih dahulu melakukan rapat pleno terkait masalah tersebut. Dan peristiwa ini kami angkat menjadi temuan dugaan pelanggaran etik,” tuturnya.
Atas laporan dari Tim Pemenangan Caleg Nurhendriyati Ningsih itu, pihaknya akan langsung bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa terjadinya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Panwaslu Kecamatan Sukodono tersebut.
Pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut marwah lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Jika dugaan yang dituduhkan kepada DS itu benar, maka pihaknya akan memberikan sangsi tegas sebagaimana yang diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017.
“Kami harap teman-teman untuk bersabar, kami butuh waktu maksimal 14 hari kerja untuk mengkaji dan memutus perkara ini,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusannya dalam menyelesaikan masalah tersebut, Bawaslu Sidoarjo telah menitipkan beberapa surat pemanggilan kepada Tim Pemenangan Caleg Nurhendriyati Ningsih agar peristiwa ini menjadi terang benderang. (mams)







