• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tim Saber Pungli OTT Kades di Kecamatan Tulangan, Praktisi Hukum: Pemberi dan Penerima Suap Penjaringan Perangkat Desa Bisa Jadi Tersangka

by Radar Jatim
31 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Praktisi Hukum Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Pungli PTSL Desa Sidokepung

Kholilur Rahman, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jatim.

250
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo terhadap SY mantan Kepala Desa (Kades) diwilayah Kecamatan Buduran dan 2 orang Kades aktif di Kecamatan Tulangan terus menjadi perhatian masyarakat.

Sebagaimana yang telah beritakan RadarJatim.id bahwa SY dan 2 orang Kades terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo dalam kasus dugaan suap-menyuap penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.

Namun, hingga kini belum ada realese dari Polresta Sidoarjo terkait OTT tersebut. Mungkin Polresta Sidoarjo sedang melakukan pengembangan terkait kasus suap menyuap penjaringan perangkat desa.

Sebab di Kecamatan Tulangan ada 10 desa yang sedang melakukan penjaringan perangkat desa secara serentak, dengan kebutuhan total sebanyak 17 orang perangkat desa.

Sebanyak 10 desa di Kecamatan Tulangan yang melakukan penjaringan serta ujian serentak di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur (Jatim) itu, yaitu Desa Medalem 1 orang, Sudimoro 2 orang, Kepatihan 2 orang, Kepadangan 2 orang, Kemantren 1 orang, Kepunten 2 orang, Grabagan 1 orang, Kebaron 3 orang, Janti 2 orang dan Kepuh Kemiri 1 orang.

Menanggapi terjadinya kasus dugaan suap-menyuap dalam penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan itu, salah satu praktisi hukum dari Sidoarjo, Kholilur Rahman, SH, MH berpendapat bahwa suap-menyuap merupakan salah satu jenis dari tindak pidana korupsi.

Dikatakan oleh Kholilur Rahman bahwa suap-menyuap merupakan tindakan yang dilakukan setiap orang secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat walaupun melanggar prosedur.

“Suap-menyuap terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Kholilur Rahman, Sabtu (31/05/2025).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Veteran’ Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi suap-menyuap diatur melaui beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 5, pasal 6 , pasal 11, pasal 12 huruf a, b, dan c, serta pasal 13. 

“Setiap pasal tersebut memiliki karakteristik khusus, baik dari segi objek, pihak yang dapat dijerat sebagai pelaku, hingga sanksi pidana yang diatur di dalamnya,” jelasnya.

Baik pemberi maupun penerima suap dapat disangkakan dengan pasal-pasal diatas, termasuk orang-orang yang turut serta melakukan tindakan pidana tersebut.

“Tentunya calon atau peserta penjaringan perangkat desa dan oknum pegawai di BKD Propinsi Jatim yang terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat itu, juga bisa diproses hukum,” tambahnya.

Menurut ahli hukum pidana itu, terkait 8 desa lainnya di Kecamatan Tulangan yang juga mengadakan penjaringan atau ujian perangkat secara serentak itu melakukan praktik-praktik melawan hukum atau tidak? Itu semua tergantung dari para penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo dalam melakukan pengembangan kasus ini.

Ia merasa yakin bahwa para penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo akan bekerja profesional dan mampu menjerat semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap-menyuap penjaringan perangkat desa serentak di Kecamatan Tulangan.

“Semua tergantung penyidik, bisa saja penyidik mengembangkan kasus ini dan tidak berhenti di 3 orang saja. Sebab ada 10 desa yang ikut dalam proses penjaringan perangkat desa diwilayah Kecamatan Tulangan. Ya, semoga saja penyidik bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” terangnya. (mams)

Related Posts

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Load More
Next Post
Approval Rating Tinggi, Khofifah Bawa Jatim Jadi Provinsi Terbaik di Pulau Jawa

Approval Rating Tinggi, Khofifah Bawa Jatim Jadi Provinsi Terbaik di Pulau Jawa

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In