SIDOARJO (RadarJatim.id) – Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana memberikan perhatian khusus terkait silang sengkarut pagar pembatas yang ada di perumahan Mutiara Regency.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa ada surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk membuka akses jalan yang berada di perumahan Mutiara Regency.
Namun pembukaan akses jalan untuk warga perumahan Mutiara City itu mendapatkan penolakan dari warga perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
Sempat akan terjadi pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, namun gagal.
Warga perumahan Mutiara Regency yang menolak pembongkaran pagar pembatas itu, kemudian wadul ke rumah dinas (rumdin) Wabup Mimik Idayana di jalan Sultan Agung-Sidoarjo.
Atas pengaduan dari warga perumahan Mutiara Regency itu, Wabup Mimik Idayana kemudian memanggil semua pihak untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya hingga turunnya surat pembukaan akses dari Dirjen Kawasan Permukiman Kementrian Perkim.
Tidak hanya itu saja, anggota Komisi A dan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo turun langsung dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency.
Setelah mendapatkan banyak informasi dari berbagai pihak dan mempelajari data-data yang ada, Wabup Mimik Idayana berencana berkirim surat ke Menteri Perkim untuk menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya.
Akan tetapi, surat elektronik (e-buddy) milik perempuan yang akrab disapa Mak Mimik itu tiba-tiba error atau tidak bisa digunakan. Sehingga harus berkirim surat secara manual ke Kementrian Perkim.
Namun anehnya, e-buddy milik Mak Mimik bisa dibuka atau digunaka kembali beberapa jam kemudian setelah surat manual itu dikirimkan ke Kementrian Perkim di Jakarta.
“Ada kesalahan teknis pada sistem e-buddy. Dan, katanya sudah normal. Tapi surat saya yang dikirim manual sudah keburu sampai ke Kementrian (Perkim,red),” kata Mak Mimik saat dikonfirmasi awak media di rumdinnya, Jum’at (17/10/2025).
Dari salinan surat manual yang dikirim ke Kementrian Perkim dengan Nomor : 600.2/12250/438.1/2025 itu berisi tentang silang sengkarutnya akses jalan yang menghubungkan perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency.
Poin-poin dalam surat tersebut, diantaranya jalan yang ada di perumahan Mutiara Regency menurut fungsinya adalah jalan lingkungan, dan menurut statusnya adalah jalan desa.
Selain itu, masih terdapat Tanah Kas Desa (TKD) ditengah-tengah yang memisahkan perumahan Mutiara Regency dan perumahan Mutiara City.
Adanya upaya untuk menciptakan koneksi jalan antara perumahan Mutiara Regency dan perumahan Mutiara City , oleh pihak-pihak tertentu dengan merekayasa/membangun jalan baru.
Selain item-item diatas, masih ada beberapa item lagi yang tertera dalam salinan surat manual Wabup Mimik Idayana yang dikirimkan ke Kementrian Perkim tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut. (mams)







