SIDOARJO (RadarJatim.id) Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, H. Subandi, SH menghimbau para Kepala Desa (Kades) agar tidak khawatir dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang akan melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan aset desa yang selama ini dipakai untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Selasa (20/12/2022).
Wabup Subandi mengatakan bahwa sertifikasi lahan tersebut dilakukan sebagai upaya dari Pemkab Sidoarjo untuk mempermudah dalam mengalokasikan anggaran guna perawatan dan pemeliharaan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) ataupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Tidak ada benefit apapun yang didapat, baik oleh Pemkab (Sidoarjo, red) maupun Pemdes (Pemerintah Desa, red) saat menguasai aset lahan fasum, khususnya untuk pendidikan dan kesehatan. Wong tanah itu juga tidak bisa dijual bahkan ditukar guling pun tidak boleh,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) menegaskan bahwa tidak mungkin jika Pemkab Sidoarjo diminta membeli tanah-tanah yang dipakai untuk gedung SDN, SMPN, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) dari Pemdes.
“Kalau sampai terjadi jual-beli, ya bisa langsung ditangkap polisi,” tegasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Bandi itu bahwa selain untuk mempermudah dalam mengalokasikan anggaran, langkah Pemkab Sidoarjo untuk mensertifikatkan lahan-lahan tersebut semata-mata bertujuan untuk mengamankan aset.
“Lalu apa bedanya, baik atas nama Pemkab maupun Pemdes, khan maksudnya untuk itu,” ucapnya.
Jadi kegelisahan para Kades yang khawatir dituding menghilangkan aset desa karena menyerahkannya pada Pemkab Sidoarjo, juga sangat tidak beralasan.
“Khan ada mekanisme Musdes (Musyawarah Desa, red). Tidak masalah itu, asalkan proses pelepasan itu dilakukan melalui forum tersebut,” jelas Cak Bandi.
Apalagi hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014, khususnya pasal 54 ayat 2f menerangkan bahwa salah satu materi yang dibahas di forum yang melibatkan berbagai unsur masyarakat tersebut adalah pelepasan aset desa.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait sejarah atau riwayat tanah yang saat ini telah digunakan sebagai lahan bangunan sekolah negeri dan fasilitas kesehatan tersebut juga tidak perlu dipermasalahkan lagi karena semuanya sudah diatur dalam piranti hukum tersebut.
“Khan semuanya sudah jelas diatur dalam Undang-undang itu bahwa apapun namanya, baik itu tanah cuilan, tanah Hansip, tanah ganjaran dan sebagainya. Sekarang disebut sebagai aset desa, jadi tidak ada urusannya dengan pribadi,” tambahnya.
Ditekankan oleh Cak Bandi bahwa yang paling penting dari semuanya itu adalah klausul yang tertulis di pasal 76 ayat 5, yang berbunyi ‘Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum’.
Untuk itu, ia meminta pada semua Kades untuk bahu-membahu dengan Pemkab Sidoarjo dalam mengamankan aset berupa lahan tersebut, termasuk pemeliharaan bangunan yang ada di atasnya.
“Jadi apa lagi yang mesti dipersoalkan,” pungkasnya. (mams)







