SIDOARJO (RadarJatim.id) Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, H. Subandi, SH kembali menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik toko Mitra Jaya yang berada di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin.
Hal itu disampaikan oleh pria yang akrab disapa Cak Bandi itu saat ditemui RadarJatim.id di Jimate Coffe yang berada di perumahan Delta Sari, Kecamatan Waru, Rabu (11/01/2023).
“Tetap akan kita panggil, biar semuanya jelas,” sampainya.
Sikap tegas Cak Bandi itu rupanya mendapatkan dukungan dari Anang Siswandoko, Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
“Memang sudah seharusnya begitu. Karena itu tanah irigasi, apalagi dam sungai adalah fasilitas umum yang punya manfaat sekaligus dampak buruk bagi masyarakat luas jika dialihfungsikan,” tandasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo atau dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) harus memastikan adanya perjanjian sewa-menyewa lahan tersebut dengan pemilik toko garmen berbahan baku kulit itu.
“Kalau memang ada (surat perjanjian sewa-menyewa lahan, red) pastikan masih berlaku dan diperbarui terus, sesuai rentang waktu yang ditentukan. Bukan sekali untuk selamanya,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan jika dokumen tersebut dianggap telah lengkap, maka bola panasnya akan kembali ke Dinas PU BMSDA. Sidoarjo, yang artinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemeliharaan bantaran sungai Gedang Rowo.
“Kalau sudah berani menyewakan, ya berarti PU BMSDA Sidoarjo harus bertanggung jawab untuk memastikan sungai tersebut tetap berfungsi dengan baik. Baik untuk pengairan lahan sawah warga di kawasan itu, maupun mencegah terjadinya banjir,” tuturnya.
Namun, jika ternyata tidak ada perjanjian sewa-menyewa ataupun jangka waktunya sudah habis, maka ia mendorong Pemkab Sidoarjo bertindak lebih tegas. “Kalau memang nggak ada perjanjiannya, lahan parkir itu harus segera dibongkar,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan RadarJatim.id sebelumnya, Wabup Subandi bersama OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Kecamatan Tanggulangin untuk mencari dam dan tanah irigasi di Desa Kludan yang dikabarkan hilang.
Menurut penuturan Kepala Desa (Kades) Boro, M. Soichunnuruddin bahwa fasilitas umum (Fasum) yang berada dibawah kewenangan Dinas PU BMSDA Sidoarjo tersebut diketahui sudah berubah fungsi menjadi lahan parkir toko Mitra Jaya.
Menurut Soichunnuruddin, hilangnya dam yang ditambah dengan tertutupnya badan sungai untuk bangunan lahan parkir tersebut mempercepat terjadinya proses pendangkalan didasar saluran air tersebut.
Akibatnya, saat ini kondisi sungai Gedang Rowo yang mengalir diwilayah desanya dan juga Kludan tersebut dipenuhi sampah serta ditumbuhi rumput liar sehingga kawasan tersebut kerap kebanjiran setiap musim hujan. (mams)







