SURABAYA (RadarJatim.id) – DPRD Kota Surabaya kembali membahas pengaduan warga Kertajaya Indah terkait izin rumah walet. Hal itu menyusul tuntutan warga yang meminta agar bangunan difungsikan sesuai peruntukannya sebagai perumahan atau tempat hunian, bukan untuk rumah walet.
Abu Abdul Hadi, kuasa hukum Agus Hartono, warga Kertajaya Indah, mengatakan, DPRD Kota Surabaya masih menindaklanjuti izin-izin rumah walet yang diterbitkan dinas terkait.
“Apakah hasilnya sesuai teknis di lapangan atau seperti apa temuamnya. Intinya, kami menginginkan difungsikan kembali seperti semula, yaitu perumahan,” papar Abdul Hadi di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (4/1/2021).
Tentang usaha rumah walet apakah termasuk UMKM atau home industry, lanjutnya, Pemkot Surabaya yang mempunyai kewenangan menjawab. Sedangkan kreteria dan aturan home industry seperti apa itu sudah dijelaskan oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya secara gamblang.
“Padahal aturan home industry tidak boleh mengerjakan lebih dari 10 orang. Tapi karyawan di rumah walet itu ada 20 orang. Jadi, kami minta tidak ada kegiatan industri sehingga warga merasa nyaman,” ujarnya.
Mediasi berikutnya, katanya, pihaknya tetap pada prinsip menginginkan kawasan pemukiman dikembalikan seperti semula sebagai hunian, bukan untuk home industry.
“Intinya keluhan kami mengacu kepada Perwali 9/2007 terkait kebisingan, kepadatan, keramaian di rumah walet tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, James, Kuasa Hukum owner rumah walet, Bing Harianto, mengatakan, pengaduan warga Kertajaya Indah hanya persoalan antartetangga yang harus dipahami dan tidak seharusnya di bawah ke DPRD Kota Surabaya.
“Kami minta mediasi ini segera berakhir. Padahal, keluhan-keluhan yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi terkait keluhan kebisingan masalah yang tidak bisa diukur, tidak ada alat ukurnya,” ucapnya.
Namun kali ini, James, berharap DPRD Kota Surabaya bertindak netral, tidak berpihak kepada siapa pun.
“Kami berharap ada solusi secara mufakat kedua belah pihak dari wakil rakyat. Jika tetap tidak menemui titik terang, kami siap menghadapi jalur hukum dari pihak pengadu,” imbuhnya.
Anggota Komisi A, Arif Fathoni mengatakan, pihaknya meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya agar mempertemukan kedua belah pihak. Ia berharap, agar masalah itu dibicarakan dari hati ke hati, sehingga ada solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Ketua Fraksi Golkar Surabaya ini mengingatkan Pemkot Surabaya, problem masyarakat seperti itu terjadi di banyak tempat. Dengan demikian, hal itu mesti disikapi secara bijak dengan memperhatikan kepentingan banyak pihak.
“Kami berharap manakala mau menertibkan izin usaha di kawasan pemukiman agar benar-benar selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak ada yang dirugikan,” lanjut dia.
Ia menambahkan, makin padatnya wilayah Surabaya, perubahan peruntukan dari kawasan pemukiman menjadi tempat usaha tidak bisa dihindari.
“Kami berharap Pemkot harus benar-benar jeli meningkatkan kehati-hatiannya agar tidak timbul persoalan yang serupa,” ungkapnya.
Jika mediasi berikutnya berjalan buntu, kata Fathoni, tentu Komisi A DPRD Kota Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya agar bisa menjadi pedoman manakala ada permohonan perizinan baru tempat usaha di kawasan permukiman.
“Hal ini supaya menjadi bahan evaluasi Pemkot Surabaya agar tidak ada problematika sosial terulang kembali,” pungkas Fathoni. (psy/red)







