SIDOARJO (RadarJatim.id) – Mansur, warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nurul Munfatik selaku Kepala Desa (Kades) Sawohan, Rabu (8/4/2026).
Pada tanggal 19 Januari 2026 lalu, Mansur bersama dengan warga Desa Sawohan lainnya mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo melaporkan Kades Nurul Munfatik atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang .
“Disampaikan oleh jaksa bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi. Jaksa beralasan bahwa tidak ada uang negara yang dirugikan. Namun, saya bersikeras bahwa kasus ini adalah kasus korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang Undang (UU, red) Nomor 20 Tahun 2001,” usai memberikan keterangan kepada Jaksa Kejari Sidoarjo, Rabu (8/4/2026).
Dikatakan oleh Mansur bahwa yang disampaikan Jaksa Kejari Sidoarjo salah satu upaya pengalihan subtansi persoalan dari dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang menjadi kesalahan administrasi saja.
Didalam pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, membiarkan uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
”Untuk itu, kami meminta agar Kejari Sidoarjo bekerja secara profesional dan tidak ada main mata dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Kades Sawohan,” terangnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Nurul Munfatik itu bermula saat diadakannya rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga di Balai Desa Sawohan pada hari Minggu (14/10/2012) lalu.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kades Nurul Munfatik itu dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan beberapa warga Desa Sawohan.
Saat itu, Kades Nurul Munfatik menyampaikan bahwa Desa Sawohan akan mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk pembangunan drainase atau saluran air sampai ke Kali Proyo.
Agar pembangunan drainase bisa sampai ke Kali Proyo, maka diperlukan adanya pembebasan lahan seluas lebih/kurang 1.080 M2. Karena dalam program PPIP pembangunan drainase harus di atas Tanah Kas Desa (TKD). Untuk itulah, Kades Nurul Munfatik beserta anggota BPD melakukan penawaran lahan milik H. Huda yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Balai Desa Sawohan.
H. Huda yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran itu bersedia menjual lahan miliknya seluas 9.000 meter persegi itu seharga Rp 900 juta dengan kesepakatan dibayar lunas dalam tempo 3 tahun.
Lahan seluas 9.000 meter persegi itu akan dipergunakan untuk tandon air, lapangan olahraga dan dijual kaplingan kepada masyarakat Desa Sawohan yang hasilnya akan dipergunakan untuk dibayarkan kepada H. Huda.
Karena dari estimasi pendapatan melalui penjualan kaplingan sebesar Rp 730 juta, maka diperlukan tambahan dana sebesar Rp 170 juta agar memenuhi angka Rp 900 juta untuk dibayarkan kepada pemilik lahan.
Terkait kekurangan anggaran sebesar Rp 170 juta itu dibebankan kepada warga Desa Sawohan yang sudah disepakati melalui musyawarah bersama, dimana setiap Kepala Keluarga (KK) ada yang dikenakan anggaran partisipasi mulai dari Rp 250 ribu, Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
Dana partisipasi dari masyarakat itu dapat diangsur sampai 5 (lima) bulan, dimulai pada tanggal 10 November 2012 sampai dengan 10 April 2013 yang dihimpun oleh Ketua RT masing-masing dan disetorkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan.
Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan tentang realiasi lapangan olahraga yang dijanjikan oleh Kades Nurul Munfatik, warga Desa Sawohan melaporkannya ke Kejari Sidoarjo atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kades Nurul Munfatik sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 terkait proses penjualan kaplingan. Dimana Kades Nurul Munfatik melakukan proses penjualan kaplingan dan atau menerima secara langsung pembayaran kaplingan dan tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat desa terkait besaran uang yang didapat dari penjualan kaplingan tersebut. (mams)







