SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan bersikukuh menolak pembangunan tembok pagar milik PT Bernofarm yang menutup akses jalan dan berdiri diatas saluran air serta sempadan sungai.
Hal itu terlihat awak media melihat langsung lokasi tembok pagar milik PT Bernofarm yang diadukan oleh warga kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo saat melakukan aksi unjukrasa pada 14 Agustus 2023 lalu.
Warga melakukan aksi unjukrasa didepan pabrik farmasi itu sambil mendirikan tenda, membentangkan poster-poster yang berisi tuntutan dan terparkir mobil komando dengan segala perlengkapannya.
”Terus, Pak,” kata seorang ibu yang berunjukrasa sambil mengepalkan tangan saat awak media mendekat, Selasa (15/08/2023) kemarin.
Kemudian seorang laki-laki mendatangi awak media dengan menujukkan arah jalan, tempat dimana tembok pagar milik PT Bernofarm itu sedang dibangun. Ada belokan jalan kecil yang menuju ke lingkungan Tebel Barat, Desa Tebel. Jalan itu merupakan akses tembusan antara Jalan Karangbong dan Tebel Barat.
”Ada jalan paving, nanti belok kiri. Terus memutar, namanya Gang Cendana. Disitu lokasinya,” katanya.

Saat masuk di gang Cendana, disisi selatan terlihat bangunan tembok beton yang berdiri diantara atas saluran air dan sempadan. Tembok beton itu menutup akses jalan warga dari sisi timur ke sisi barat.
Disisi barat pun tembok serupa juga telah berdiri kokoh menutup akses jalan dari arah barat ke arah timur yang berdiri tinggi diatas sempadan sungai dan disisi saluran air.
Dari celah-celah kecil diantara tumpukan panel beton, terlihat ada lahan yang sudah diuruk dan beberapa pekerja yang sedang melakukan aktifitas pekerjaannya.
H. Kayan, SH, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti pengaduan dari warga Desa Tebel dengan mengundang pihak-pihak terkait pada Selasa (22/8/2023) nanti.
Beberapa pihak yang rencananya akan diundang, antara lain perwakilan warga, PT Bernofarm, Pemerintah Desa (Pemdes) Tebel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Gedangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
”Kita undang untuk mencari masukan,” ucapnya.
Legislator Partai Gerindra tersebut menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi, kalau perselisihan antara warga Desa Tebel dan perusahaan farmasi itu sudah masuk ranah hukum. Ada laporan yang masuk ke Kejari Sidoarjo, serta ada berita acara yang telah masuk ke pihak kejaksaan pada 2022 lalu.
Jadi, undangan dari DPRD Sidoarjo itu untuk klarifikasi saja. Sebab, kalau sudah masuk ke ranah hulum, DPRD Sidoarjo tidak memiliki wewenang lebih jauh.
”Sudah kami limpahkan ke Komisi A. Undangan itu nanti, sifatnya hanya klarisikasi dari pihak-pihak terkait saja,” ungkapnya. (mams)







