• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

10 Tahun DPO, Terpidana Penggelap Rp 13 Miliar Aset BCA Dibekuk Tim Kejaksaan

by Radar Jatim
26 Mei 2022
in Hukum dan Kriminal
0
10 Tahun DPO, Terpidana Penggelap Rp 13 Miliar Aset BCA Dibekuk Tim Kejaksaan

Terpidana Amir Djoewita (kiri) saat ditangkap tim gabungan intelejen jekajsaan. (Foto: ist)

169
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di-back up tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Amir Djoewito, Rabu (25/5/2022). Terpidana tindak pidana penggelapan itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012.

Terpidana penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap ketika makan malam di salah satu restoran di Jalan Embong Malang, Surabaya, Rabu,  25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.

Amir Djoewita diburu tim gabungan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pascaputusan kasasi pada 2012. Penangkapan DPO itu pun mendapatkan apreasiasi dari Kejaksaan Agung.

Oleh majelis hakim di tingkat kasasi, tepidana Amir Djoewito sudah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih. Tetapi, putusan itu belum berhasil dieksekusi. Pasalnya, Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan pada akhisnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada saat penangkapan, tim gabungan melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito. Tim juga menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.

Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, terpidana lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Kejari Gresik M. Hamdan S, melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, setelah tiba di Kejari Gresik, terpidana lansung menandatangani berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana bersama jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

“Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan dan berjalan aman dan lancar,” ujar Deni Niswansyah kepada wartawan, Kamis, (26/5/ 2022).

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan tim gabungan intelijen Kejari Gresik menangkap DPO, atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059 K/Pid.Sus/2012 dinyatakan, bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya. (maz)

Tags: DPO 10 TahungresikPenggelapan Aset BCATim GabunganTim Intelejen

Related Posts

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

by Radar Jatim
15 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Tak ada...

Himpun 450 Prestasi, SDMM Gresik Raih Peringkat II Nasional Puspresnas

Himpun 450 Prestasi, SDMM Gresik Raih Peringkat II Nasional Puspresnas

by Radar Jatim
13 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SD Muhammadiyah...

Sambang Petani di Kepuhklagen, Wabup Alif Serahkan Traktor dan Sosialisasikan Diskon Pupuk 20%

Sambang Petani di Kepuhklagen, Wabup Alif Serahkan Traktor dan Sosialisasikan Diskon Pupuk 20%

by Radar Jatim
31 Oktober 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Wakil Bupati...

Load More
Next Post
Kapolresta Banyuwangi Silaturahmi ke PCNU Mohon Doa Restu

Kapolresta Banyuwangi Silaturahmi ke PCNU Mohon Doa Restu

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In