SIDOARJO (RadarJatim.id) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai mengaktifkan kembali Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin yang ingin berobat atau rawat inap di rumah sakit.
Hal itu dilakukan setelah program universal health coverage (UHC) yang dicanangkan Pemkab Sidoarjo sejak 1 Juni 2021 lalu resmi ditiadakan mulai awal tahun 2022 ini.
Asrofi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa saat ini Pemkab Sidoarjo akan lebih selektif dalam menentukan nama-nama warganya yang didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Tujuannya agar uang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,red) yang dikeluarkan di tahun anggaran ini lebih tepat sasaran,” kata Asrofi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (18/01/2022).
Dikatakan oleh Asrofi bahwa setiap warga miskin yang mau berobat ataupu rawat inap ke rumah sakit tidak perlu kuatir meskipun tidak memiliki kartu BPJS atau status kepesertaannya dibekukan.
Mereka cukup menunjukkan SKTM saja, maka akan dilayani dengan gratis oleh rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh pemerintah karena biayanya sudah ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.
“Begitu masuk rumah sakit, segera urus SKTM di desa dan kecamatan. Setelah itu bawa kesini (Kantor Dinsos,red). Batasannya maksimal tiga hari. Tak usah khawatir, semua biaya rawat inapnya gratis,” katanya.
Menurut Asrofi bahwa ada tujuh rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah dalam program ini, yaitu Rumah Sakit Umum (RSUD) dr. Soetomo Surabaya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, RSUD Sidoarjo, Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar, RSI Siti Khodijah, RS Mitra Keluarga Waru dan RS Anwar Medika Krian.
Dijelaskan oleh Asrofi bahwa warga tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan, jika membutuhkan perawatan medis berkelanjutan pasca rawat inap, seperti pengidap diabetes, jantung, paru-paru, gagal ginjal, kanker dan sebagainya.
Begitu juga untuk tindakan haemodialisis, seperti cuci darah, kemotherapy, pasang ring jantung dan lain-lain.
“Kami akan langsung mendaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan status PBID. Jadi setelah itu semua biayanya akan ditanggung BPJS,” jelasnya.
Sedangkan untuk penyakit-penyakit ringan, warga miskin tetap bisa berobat gratis di semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Masih menurut Asrofi bahwa pola pemberian jaminan kesehatan bagi warga miskin ini sudah berjalan sejak awal Januari 2022 dengan menggabungkan pola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Dengan demikian Pemkab Sidoarjo hanya akan mengeluarkan biaya PBID bagi warga miskin yang benar-benar sakit dan membutuhkan perawatan medis secara berkala.
“Jadi uang APBD yang dikeluarkan untuk pos kesehatan ini bisa benar-benar tepat sasaran. Bukan orang sehat dan orang mampu yang mendapatkan subsidi,” terangnya. (mams)







