BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Kecamatan Rogojampi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika (P4GNPN), Jumat (28/1 /2022).
Hal tersebut merupakan wujud dari kepedulian pemerintah terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, serta semakin menggelisahkan dan mengancam bahaya regenerasi bangsa khususnya bagi generasi muda milenial di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai nara sumber di antaranya, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Limpat Prawiro Dikdo dari Fraksi Gerindra, Made Swastika dan Wagianto dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Hartono selaku Camat Rogojampi.
Dalam sosialisasi tersebut Made Swastika menyampaikan, DPRD selalu men-support gerakan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika melalui dukungan terhadap Undang-undang atau regulasi yang mengaturnya, serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak penyalahgunaan narkotika.
Senada dengan hal tersebut, Wagianto mengatakan, pada Desember 2020 DPRD Banyuwangi telah menetapkan Perda P4GNPN. Menurut Wagianto, salah satu bentuk antisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja adalah dengan adanya tes narkoba yang wajib dilakukan oleh pelajar secara berjenjang.
Lebih lanjut Wagianto menerangkan, siswa yang lulus SD mau melanjutkan ke SMP wajib melakukan tes narkoba sebelum diterima masuk SMP. Begitu pula berjenjang seterusnya, dengan pembiayaan tes narkoba yang dibebankan kepada pemerintah.
Semantara itu, mengingat kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi, Limpat Prawiro Dikdo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Banyuwangi untuk segera mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah ASN, Kanit Bimas, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi pemuda di Kecamatan Rogojampi ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai dan berjalan lancar disertai tanya jawab kepada nara sumber.
Di akhir acara, Hartono selaku Camat Rogojampi mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah berkenan hadir menyampaikan materi sosialisasi mengenai Perda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang hadir pada kesempatan kali ini. Marilah kita kompak bersama-sama dalam mengantisipasi dan memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi bangsa yang sehat dan kuat, khususnya para generasi muda di Kabupaten Banyuwangi yang kita cintai ini,“ pungkas Hartono. (hsn)







