BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Bertempat di aula PCNU Banyuwangi, Jumat, (25/2/2022), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Person In Charge (PIC) Dana Desa Tahun 2022.
Hadir dalam acara tersebut Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Banyuwangi sebagai nara sumber, yakni Arif Wijaksana,
Arief Budiawan, Haris Kunaifi, Yeni Rismawati, dan Fransiskus Slamet Wawan Riyadi. Selain itu, juga ada Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-kabupaten Banyuwangi sebagai peserta kegiatan.
Koordinator TPP, Arif Wijaksana menyampaikan, dengan
tersosialisasikannya serta adanya Person In Charge (PIC) sebagai penanggung jawab dalam Dana Desa tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi, semua pendamping pedesaan dalam memberikan informasi dan pelaporan terkait Dana Desa kepada Pusat (Kementrian Desa PDTT) sudah ada kanalnya.
“Kami ingin dengan kegiatan ini, mengingatkan kembali tupoksi pendamping pedesaan dalam memfasilitasi segala sesuatu di desa terutama terkait Dana Desa,” ujar Arif Wijaksana.
Selain itu, lanjut Arif, adanya kanal bagi pendamping pedesaan dalam progres pelaporan Dana Desa bisa menjadi rujukan pemanfaatan jika di lapang terjadi permasalahan untuk segera diurai dengan kearifan lokal.
“Pemanfaatan harus mengacu sesuai dengan regulasi Perpres, PMK dan Permendes. Penguraian permasalahan sesuai kearifan lokal ini merupakan bentuk klarifikasi. Jika terbukti terjadi penyelewengan Dana Desa, maka penyelesaiannya harus merujuk ke kanal APIP dan Aparat Penegak Hukum,” pungkas Arif. (hsn)







